Minggu, 01 Februari 2015

bersatu di UGM

Forum Rektor Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, sejumlah mahasiswa UGM, menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah cepat dan tegas terkait hal itu.

Sejumlah rektor yang hadir di antaranya Rektor UGM Prof Dwikorita Karnawati, Rektor UNY Prof Dr Rochmat Wahab, dan Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi. Tak hanya itu, sejumlah guru besar dan dosen dari universitas-universitas tersebut juga hadir dan menyuarakan dukungan kepada upaya pemberantasan korupsi ini.

Terdapat 7 poin seruan yang dibacakan oleh ‎Guru Besar Hubungan Internasional UGM Prof Dr Mochtar Masoed MA PhD. Pertama, mereka mendukung sepenuhnya janji presiden agar terikat oleh perintah konstitusi dan kepentingan rakyat. 

"Karenanya kami menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk mendukung janji mulia Presiden tersebut dengan tidak mengganggu kepemimpinan nasional, dan memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk mengambil tindakan-tindakan mandiri demi kepentingan negara dan rakyat Indonesia," seru Mochtar di Balairung UGM, Yogyakarta, Minggu (1/2/2015).

Kedua, mereka memberikan jaminan kepada Presiden bahwa sistem kepresidenan dibangun atas dasar sistem presidential yang kuat dan sistem hukum yang kokoh. Sehingga pemakzulan kepada presiden adalah hal yang tidak mendasar.

Karenanya, menurut mereka presiden dapat lebih berani dan Mandiri untuk mengambil sikap karena konstitusi dan sistem hukum melindungi presiden dari kesewenang-wenangan kepentingan segelintir golongan.

"Ketiga, kami menyerukan kepada presiden untuk mengambil langkah cepat dan tegas, terutama terkait dengan kekosongan Kapolri, agar masalah tidak berlarut-larut," imbuhnya.

Mochtar menyerukan rekomendasi Tim 9 untuk tidak melantik pejabat yang menjadi tersangka korupsi adalah bagian dari menjaga moralitas publik. Sehingga presiden sangat layak untuk mempertimbangkan agar hal tersebut segera dilakukan. 

Keempat, para akademisi menyerukan kepada presiden untuk mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi dan lembaga yang bekerja untuk itu yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan. 

"Presiden harus segera mengambil langkah konkrit untuk mengakhiri kriminalisasi yang dilakukan terhadap pekerja pemberantasan korupsi," serunya.

‎"Kelima, kami menyerukan kepada pekerja peradilan, khususnya dalam hal peradilan dan praperadilan untuk tidak mempermainkan hukum karena aturan hukum sudah jelas dan tegas mengatur hal-hal tersebut," kata Mochtar. 

‎Seruan keenam adalah kepada seluruh komponen bangsa untuk kembali bersatu menggalang komitmen bersama untuk kepentingan bangsa dan negara. Presiden tidak bisa bekerja sendiri. Terakhir, mereka menyerukan kepada segenap elemen pendidikan tinggi untuk berkomitmen untuk tidak memberikan ruang pada praktik-praktik penyalahgunaan wewenang di institusi masing-masing.

"Lembaga pendidikan tinggi harus menjadi basis untuk penggalangan komitmen moral pemberantasan korupsi dan mengembangkan instrumen-instrumen untuk pemberantasan korupsi," tutupnya. 

Selain kalangan kampus, hadir juga ketua dan sekretaris Tim 9 Ahmad Syafi'i Ma'arif dan Hikmahanto Juwana, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Dr Zainal Arifin Muchtar, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, dan lain-lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar