Sabtu, 17 Oktober 2015

Pendirian Koperasi

A.    Tahapan Pendirian Koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka .

Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :

1. Tahap awal pendirian koperasi
a.    Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b.    Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
c.     Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
d.    Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a.       Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
b.       Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
c.        Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
            Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
a.       Latar belakang pendirian koperasi
b.       Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c.        Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d.       Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e.        Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f.        Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
            Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b.      Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
c.       Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
·         Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
·         Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
·         Neraca awal koperasi.

B.    Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c.       Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.        Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi




C.    Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut
·         Dasar pembentukan
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi sebagai berikut:
Ø  orang orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
Ø  usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
Ø  modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjamanan dari  pihak luar
·         persiapan pembentukan koperasi
 Persiapan pembentukan koperasi sebagai berikut :
Ø  pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lai  meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkopersian.
Ø  para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Setelah semua upaya persiapan dilakukan maka selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan sebagau berikut :
Ø  rapat anggota dihadiri oleh sekurang kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan 3orang untuk koperasi sekunder
Ø  rapat lembentuka  dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa sendiri

D.   Dasar Pembentukan Koperasi

Dasar pembentukan koperasi sebagai berikut:
Ø  orang orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
Ø  usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus latak secara ekonomi artinya bahwa usaha tersebut yang akan dikela secara efisien dan mamou menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertjmbangkan faktor faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
Ø  kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan.




E.     Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan yang perlu dilakukan sebagai berikut:
Ø  pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri
Ø  para pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi  dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota

F.     Badan Hukum Koperasi
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang th 1967 adalah (organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susun ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang undang umum mengenai organisasi usaha(perseorangan,persekutuan,dll) dan hukum dagang.


Perangkat dan Manajemen Koperasi

A.  Perangkat Koperasi

Dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:

1. Rapat Anggota
            Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
            Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
            Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif :
·         Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·         Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas
            Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
§  Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
§  Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas secara kolektif:
·         Bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus.
·         Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi
·         Bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.

B.   Manajemen Koperasi

Stoner mendifinisikan manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi. Manajemen koperasi membahas tentang struktur organisasi koperasi. Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama.
Pengertian Manajemen
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


Pengertian, Tujuan, dan Prinsip-prinsip Koperasi

A.  Pengertian Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
§  Landasan Idiil ( pancasila )
§  Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
§  Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a.       Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
§  Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
§  Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
§  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
§   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.       Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.      Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.      Ukuran harus benar dan dijamin
4.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d.      Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e.       Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
§  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
§  Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
§  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
§  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
§  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

f.       Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.      Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

h.      Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

i.        Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

j.        Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

B.   Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.   Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
§  Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
§  Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
§  Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
1.     Pengembangan koperasi – koperasi mereka
2.     Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
3.     Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
4.     Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
§  Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
§  Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
§  Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
§  Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.     Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
Tujuh variabel gagasan umum :
1)     Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2)     Demokrasi ( democracy )
3)     kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4)     ekonomi ( Economy )
5)     Kebebasan ( Liberty )
6)     Keadilan ( Equity )
7)     Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
Dua belas prinsip koperasi :
1)       Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2)       Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3)       Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4)       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5)       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6)       Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7)       Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8)       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9)       Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10)   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11)   Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12)   Pendidikan anggota ( Member Education )

2.     Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1)     Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2)     Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3)     Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4)     Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
o    Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
o    Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
o    Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1)     Pembelian barang secara tunai
2)     Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3)     Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4)     Pemberian bunga atas modal dibatasi
5)     Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6)     Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7)     Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

3.     Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1)     Swadaya
2)     Daerah kerja terbatas
3)     SHU untuk cadangan
4)     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)     Usaha hanya kepada anggota
7)     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1)     Petani dibiasakan untuk menabung
2)     Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3)     Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4)     Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5)     keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

4.     Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1)     Membeli saham untuk menjadi anggota
2)     Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3)     Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4)     Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5)     Menggaji para pengurus
6)     Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1)     Swadaya
2)     SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3)     Tanggung jawab anggota terbatas
4)     Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5)     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.     Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )           ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
§  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
§  Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
§  Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
§  SHU dibagi tiga :
o    Sebagian untuk cadangan
o    Sebagian untuk masyarakat
o    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
§  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

6.     Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7.     Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967, jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)     Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)     Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)     Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)     Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1)     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2)     Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3)     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4)     Adanya pembatasan bunga atas modal
5)     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)     Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992, prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)     Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)     Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)     Kemandirian
6)     Pendidikan perkoperasian
7)     Kerjasama antar koperasi