Rabu, 15 November 2017

Kasus Fraud Sektor Perbankan

KASUS FRAUD SEKTOR PERBANKAN
Kasus Tidak Bisa Ditariknya Deposito Milik PT. Elnusa Tbk
A.    PERISTIWA
Menanggapi kasus tidak bisa ditariknya deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp111 miliar, jajaran direksi PT Bank Mega (MEGA) belum bersedia memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut. "(Kasus deposito Elnusa) Saya belum bisa kasih komentar dulu ya Pak. Terima kasih ya," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Hal ini bermula ketika Elnusa sudah menempatkan dana ratusan miliar di Bank Mega, uang deposito justru digelapkan. "Ketika kita lakukan penempatan, uang depositonya digelapkan Bank Mega cabang Cikarang, kerja sama dengan direktur keuangan kita," kata kuasa hukum Elnusa.

Kasus ini, kata Rifqi, sudah berlangsung sejak 2011. Proses pengembalian dana masih alot karena belum ada titik temu antara kedua pihak. Keduanya punya argumen masing-masing.

"Masalahnya Bank Mega minta secara pidana, padahal beda dengan perdata. Masalahnya uangnya, argumentasi dia masuk ke pidana, silakan kalau mau eksekusi harta perorangannya," papar Rifqi.

Dia menyebutkan, memang hilangnya uang itu tidak berarti masuk ke dalam kas Bank Mega. Namun, seharusnya mereka bisa bertanggung jawab, tidak melepasnya kepada pegawai yang bersalah.

"Kalau itu sebenarnya money game, masuk ke investasi memang, tidak masuk ke Bank Mega. Masuk ke perusahaan investasi bodong," jelasnya.

Demikian pula Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib. Saat Sindonews mengonfirmasi kasus ini via pesan online (WhastApp) belum memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Elnusa menarik dana deposito perusahaan di Bank Mega sebesar Rp111 miliar masih menemui jalan buntu. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan milik Chairul Tanjung (CT) itu harus mengembalikan dana Elnusa, eksekusi belum dapat dilakukan.

Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan.

"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya.

Rifqi menuturkan, perusahaan memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu (2015) tapi Bank Mega tetap tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Selanjutnya, Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.

"Ini kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu, disita," katanya.

Menurut Rifqi, ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, perusahaan berhak mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan. "Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.

B.     DESKRIPSI FRAUD
Perseroan, sebagai mana lazimnya perusahaan lain menempatkan dana cadangan mereka dalam berbagai bentuk, salah satunya deposito berjangka di Bank Mega. Elnusa menaruh dana Rp 161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga bulan. Terhitung sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp 111 miliar karena ada pencairan Rp 50 miliar secara resmi atas perintah manajemen perseroan.

Masalah mulai muncul saat Selasa (19\/4\/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega. Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan. Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan  telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan. Menurut manajemen Elnusa tanda tangan direktur utama Elnusa telah dipalsukan. Hal itu menjadi semakin  aneh, karena faktanya yang menandatangani pencairan deposito adalah Dirut yang sudah tak lagi menjabat yaitu Eteng A. Salam.

C.    MODUS
Modusnya yaitu menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikannya kepada pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi. Kemudian, pelaku pun tidak sendiri, melainkan ada kolaborasi dengan beberapa pihak, dengan Bank Mega sebagai tempat transaksi. Jumlah dana deposito yang telah dicairkan secara sepihak atau hilang sebesar Rp 111 milyar.

D.    TINDAKAN HUKUM
PT Elnusa Tbk. (kode emiten: ELSA), salah satu perusahaan nasional penyedia jasa migas terpadu, kembali memenangkan gugatan perdata tingkat banding terhadap Bank Mega. Melalui referensi Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 237/Pdt/ 2012/ PT.DKI., Elnusa meminta Bank Mega untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dalam tingkat banding dengan segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111.000.000.000,- (seratus sebelas miliar rupiah) beserta bunganya sebesar 6% per tahun.
“Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang  di dalam amar putusan menyatakan bahwa setelah mencermati keberatan – keberatan pihak PT Bank Mega Tbk selaku Pembanding semula Tergugat, dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat. Putusan tingkat banding ini menguatkan bahwa pencairan deposito oleh Bank Mega kepada PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management tanpa sepengetahuan  dan seizin PT Elnusa Tbk selaku Terbanding semula Penggugat, adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Imansyah Syamsoeddin, VP of Corporate Legal PT Elnusa Tbk.
“Kemenangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ini adalah kemenangan kedua Elnusa dan ini makin menguatkan bukti bahwa Elnusa adalah korban kelalaian Bank Mega dalam pelaksanakan prosedur penempatan deposito. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL sebelumnya dan mengharuskan Bank Mega untuk segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111.000.000.000,- (seratus sebelas miliar rupiah) beserta bunganya sebesar 6% per tahun dari jumlah dana Rp 111 miliar tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya deposito tersebut,”ujar Imansyah.
Imansyah menambahkan,”Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara bank dengan nasabah, dimana nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan bank wajib melindungi atas hak-hak nasabahnya. Bank adalah bisnis kepercayaan, jika nasabah tidak dilindungi hak-haknya, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi industri perbankan nasional secara keseluruhan, karena hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank.”

E.     USULAN PENCEGAHAN
Kejahatan dalam suatu perusahan bukanlah merupakan hal baru melainkan hal lama yang mengikuti perkembangan zaman sebagai kemajuan peradaban dan teknologi yang turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan. Maka dari itu perlu adanya peningkatan pengawasan dan pemeriksaan dalam mengatur bejalannya operasional suatu perusahaan, agar tidak sembarangan orang yang dapat mencairkan dana.

Dan untuk itu setidaknya ada beberapa langkah yang mungkin bisa diambil oleh pihak terkait untuk menanggulangi permasalahan ini, diantaranya:
1.      Peningkatan dari sisi hukum
Pemerintah harus melihat lagi hukum yang berlaku, karena apabila ketentuan hukum yang berlaku belum dapat menjangkau kecurangan yang ada di Indonesia maka akan menimbulkan ketertinggalan dalam mengatasi kecurangan tersebut.
2.      Pengendalian kontrol yang baik
Setiap perusahaan tentunya mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu agar tujuannya terlaksana diperlukan struktur pengendalian yang efektif dan efisien agar dapat mencegah kecurangan dalam menjalankan operasi bisnis.
3.      Meningkatkan audit internal dan eksternal
Pemimpin perusahaan perlu meningkatkan audit di area kritis atau rawan terjadinya kecurangan, seperti di area keuangan, pemasaran, dan operasional.
4.      Meningkatkan kehati-hatian dalam lingkungan kerja
Tidak sedikit orang melakukan kecurangan karena kesempatan dan ajakan dari teman kerja. Hal ini harus diwaspadai karena mungkin saja itu dapat mempengaruhi kita untuk ikut melakukan kecurangan.
5.      Membuat kebijakan anti-fraud
Dengan mengikuti perkembangan zaman, tentunya kita juga harus berinovasi dalam membuat suatu kebijakan. Salah satunya dengan membuat kebijakan anti-fraud, hal ini bisa dilakukan dengan sosialisasi kepada karywan sehingga dapat meningkatkan kesadaran karyawan untuk mencegah melakukan suatu kecurangan.

Referensi:   https://ekbis.sindonews.com/read/1074171/178/tanggapan-direksi-bank-mega-terkait-kasusdeposito-elnusa-1451866331