Jumat, 01 Juli 2016

Persaingan Tidak Sehat Melalui Iklan Antara Coca-Cola VS Pepsi

Persaingan Tidak Sehat Melalui Iklan Antara Coca-Cola VS Pepsi
Sejak didirikan, Coca Cola baru mengeluarkan merek lain pada 1960-an, yakni Sprite, Fanta, dan Fresca. Diet Coke dan Cherry Coke diperkenalkan pada 1980-an sedangkan merek Powerade baru muncul pada 1990-an. Hingga saat ini, Coca Cola hanya berbasis pada kategori minuman dan belum merambah ke sektor lain.

Lain halnya dengan PepsiCo yang lebih peka dalam dan selangkah lebih maju dalam hal ini. Ketika Coca Cola sibuk membeli dan mengakuisisi perusahaan minuman lain di seluruh dunia, PepsiCo sudah selangkah lebih maju dengan merambah industri makanan, seperti berbagai macam snack berlabel Frito-Lay dan makanan sehat berlabel Quaker.

Hal ini menimbulkan persaingan tak sehat melalui iklan antara coca cola dengan pepsi dengan sangat menonjol saling menjatuhkan.Sangat tidak etis!!!,Namun di sukai oleh konsumen atas bentuk iklan yang unik ini namun seharusnya tidak patut di contoh.

Pepsi-Cola Company yang berdiri sejak 1898, sudah melakukan ekspansi bisnis ke beberapa produk makanan. Merger dengan Frito-Lay pada 1965 menandai lahirnya nama PepsiCo, sebagai payung perusahaan.

Perang merek yang membuat semua orang di dunia pemasaran menahan nafas, mengerinyitkan dahi dan kemudian garuk-garuk kepala, tentu saja antara dua merek raksasa yaitu Coca Cola dan Pepsi. Kedua-duanya berasal dari Amerika Serikat, negara yang sekarang sedang sibuk mengadakan pilcapres.

Semenjak dua merek tersebut ditahbiskan, masing-masing pada tahun 1886 dan 1903 antara keduanya sudah terjadi persaingan, saling sikut dan perang iklan, baik iklan cetak dan video. Mereka berambisi bisa meraih dominasi pasar minuman ringan berkarbonasi. Bisa dimaklumi kalau terkadang masalah etika sedikit terkesampingkan.

Iklan yang tidak etis antara Coca cola vs pepsi :
Banyak yang harus dibenahi dalam strategi perencanaan dan pemasaran Coca Cola agar bisa bersaing
Iklan merupakan hal yang sangat Taktis.
Demi menjaga loyalitas kalangan pelanggan, segala daya upaya pun dilakukan para produsen. Yang terutama adalah makin memperkuat lini pemasaran. Langkah seperti itulah yang kini tengah dilakukan PT Coca-Cola Indonesia. Lihat saja, mulai Januari ini, industri minuman ringan terbesar di dunia itu mulai mengusung tagline iklan terbaru bertajuk ”Hidup Ala Coca-Cola”.
Untuk mendukung program tersebut, anggaran yang disiapkannya pun tak tanggung-tanggung. Hanya untuk belanja iklannya saja (selama tahun 2007), Coca-Cola telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar.

Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar perusahaan yang telah beroperasi sejak 1927 itu memperbarui kampanye beriklannya. Di antaranya, menurut Arif Mujahidin (Media Relations Manager Coca-Cola Indonesia), karena slogan yang lama—bunyinya ”Yang Segarnya Mantap Itu Coca-Cola”—yang sudah berjalan sejak tahun 2004—dianggap sudah tak sesuai lagi dengan tuntutan pasar.
Secara konsep, tagline yang baru itu merupakan kelanjutan dari slogan yang sebelumnya. Dan sebenarnya pula, slogan yang lama tidaklah buruk-buruk amat. Malah sebaliknya, menurut sejumlah pengamat di bidang ini, iklan tersebut terbilang berhasil menarik awareness masyarakat konsumen, khususnya di kalangan anak-anak muda. Kekuatannya, di antaranya, muncul dari sosok Jamie Aditya yang menjadi bintang dalam iklan itu, yang dinilai sukses memerankan figur orang desa yang lugu tapi memiliki ”selera” layaknya anak-anak kota.

Sungguh, iklan tersebut memiliki konsep yang amat taktis, terutama di tengah-tengah iklim persaingan antarproduk minuman ringan yang makin ketat seperti sekarang ini. Lewat slogan tersebut, Coca-Cola tak cuma bertekad mempertahankan pangsa di kalangan anak-anak muda di perkotaan, tapi juga mencoba memperluas pasar hingga ke pedesaan.

Nah, dengan tagline yang baru, tampaknya minuman ringan ini bersikeras makin memperkokoh eksistensinya. Dengan kata lain, menurut Arif, produk ini akan semakin mendapat tempat di kalangan remaja.

Itu sebabnya makna yang terkandung di dalam pesan iklan yang baru ini tak jauh dari kehidupan pasarnya, yakni mendorong kalangan remaja agar senantiasa bersikap positif, optimistis, dan menyadari bahwa kebahagiaan merupakan pilihan dalam menjalani hidup. Dengan konsep ini, plus dukungan anggaran yang terbilang besar, ”Target penjualan di tahun ini akan meningkat

Coca cola tahun 2008 ini juga melakukan promosi, Salah satu strategi pemasaran yang dianggap jitu adalah dengan memanfaatkan film-film sohor seperti James Bond 007. Berkenaan dengan hal itu, The Coca-Cola Company meluncurkan Coca-Cola Zero Zero 7 dalam satu kampanye pemasaran terintegrasi di lebih dari 50 negara seluruh dunia. Termasuk, Indonesia.

Produk minuman berasa mantan tanpa gula ini hadir dalam kemasan kaleng ukuran 250 mililiter dan 330 mililiter, serta botol plastik ukuran 1,5 liter. “Karakter James Bond sesuai dengan tema Coca-Cola Zero,”


Customer push

Coca-cola memiliki beberapa program untuk mendukung penjualan dan pemasaran produk-produknya. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas konsumen, yaitu:
- Program Promosi
Mempunyai program promosi yang beragam, yang tidak hanya untuk meningkatkan penjualan dan pemasaran, tetapi juga meningkatkan loyalitas konsumen terhadap produk .

- Layanan Konsumen
Di Coca-Cola, Customer Service System (CSS), sistem pelayanan pelanggan, didesain untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas konsumen secara terus-menerus terhadap produk-produk Coca-Cola dengan menyediakan pelayanan yang optimal kepada seluruh pelanggan berdasarkan kebutuhan mereka masing-masing.

- Area Marketing Contractor
Terbatasnya sumberdaya dan kemampuan untuk melakukan pengembangan daerah tertentu, sekaligus komitmen untuk menciptakan peluang kerja yang luas di sektor informal, mendorong Coca-Cola untuk secara serius dan berkesinambungan mengembangkan jaringan Distribusi Tak Langsung (Indirect Distribution) berbasis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Sistem Distribusi ini mengandalkan dua kelompok usaha kecil dan menengah yang terbagi dalam dua kelompok besar: Area Marketing Contractor (AMC) dan Street Vending.

- Layanan Pendingin Produk
Riset membuktikan bahwa 90% konsumen kami lebih menyukai membeli produk-produk Coca-Cola dalam keadaan dingin. Hal ini menunjukkan bahwa peranan Cold Drink Equipment (peralatan pendingin) sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan penjualan dan mendorong tingkat keuntungan para pelanggan.

- HoReCa
Dengan bekerjasama dengan berbagai Hotel, Restaurant,

-Merchandising
Menyediakan pernak pernik untuk mendorong konsumen membeli produk coca cola

Respon :

Pepsi hanya menjadi Raja pasar di Amerika.. Tapi secara dunia, Coca Cola menjadi Raja dengan brand yang sangat kuat. Coba kita bertanya ke salah satu orang di pelosok Indonesia, orang akan lebih mengenal Coca Cola daripada Pepsi.
Kalau kita perhatikan, iklan- iklan Pepsi banyak yang menggunakan pendekatan perbandingan.
Contoh, orang coca cola ternyata malah minum Pepsi. Atau tes rasa antara Pepsi dan Coca Cola, yang orang2 lebih memilih Pepsi.(mungkin, secara taste banyak orang mengatakan bahwa Pepsi memang lebih enak).

Menurut kami periklanan Coca Cola, masihlah kuat. Mungkin karena brandnya sudah begitu nempel, jadi iklannya pun lebih ke awareness konsumen saja dan hanya sekedar mengingatkan soal refreshing feeling-nya Coca Cola. Tidak lagi menyuruh orang membeli Coca Cola.

Coca cola tidak perlu membuat perbandingan dengan Pepsi…karena untuk apa? Toh coca cola sudah jadi leader.
Mengapa coca cola menciptakan banyak varian seperti New Coke (dulu,yang akhirnya di-tentang oleh konsumen loyal Coke di Amrik), Diet Coke atau Vanilla Coke… well, karena brand itu harus berkembang. Jadi bukan karena iklannya tidak membantu penjualan.

Demikian analisa tentang persaingan iklan antara coca cola dan pepsi cola.





Benarkah ada Kartel yang Bermain Dimahalnya Harga Daging?

Benarkah ada Kartel yang Bermain Dimahalnya Harga Daging?

Menjelang bulan Ramadhan harga daging sapi dipasaran melonjok naik. Yang tentunya membuat resah bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?

Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki sepertinya ada keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.
Syarkawi menduga kalau penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena ada permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut. Syarkawi juga menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, bahwa pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.
Kenaikan harga daging sapi sepertinya menjadi perhatian Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang. Dia mengatakan, bahwa kenaikan terjadi akibat ulah kartel lima perusahaan. Karena itu dia meminta aparat penegak hukum segera mengamankan para perusahaan berpraktik kartel ini.
Sumber :


Minggu, 15 Mei 2016

Bedah Kasus Perlindungan Konsumen Terhadap Jajanan Disekitar Kampus

KASUS JAJANAN DISEKITAR KAMPUS

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Menurut UU No 7 tahun 1996, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalarn proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Makanan memegang peranan penting dalam tumbuh kembang anak, dimana kebutuhan anak berbeda dengan orang dewasa, karena makanan bagi anak dibutuhkan juga untuk pertumbuhan, dimana dipengaruhi oleh ketahanan makanan (food security) keluarga. Makanan atau jajanan yang sering dikonsumsi anak sekolah sangat sensitif terhadap pencemaran, yang bersumber dari bahan tambahan pangan berupa pewarna tekstil, zat pengawet, dan pemanis buatan.
Masalah kemiskinan akan sangat mengurangi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka terhadap gizi, perumahan dan lingkungan yang sehat. Jelas ke semuanya itu akan dengan mudah dapat menimbulkan penyakit. Semakin tinggi ekonomi keluarga maka kebutuhan hidup mereka terpenuhi dengan menjaga segala makanan yang akan dimakan, sehingga mereka sangat berhati-hati dalam menjaga kebersihan makanan. Sebaliknya jika ekonomi keluarga rendah maka, dalam memenuhi kebutuhannya terbatas dan mereka cenderung memenuhi kebutuhan dengan memakan makanan yang sudah dingin dan memakan makanan yang seadanya. Dan biasanya mereka membeli jajanan atau makanan yang relatif terjangkau tanpa menghiraukan kebersihan makanan yang di makan.

2.      Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat di rumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
a.       Bagaimana kehigienisan jajanan di sekitar Kampu?
b.      Bagaimana penggunaan senyawa kimia dalam jajanan di sekitar kampus?
c.       Bagaimana kemasan yang digunakan dalam jajanan di sekitar Kampus?
d.      Bagaimana Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen kaitannya dengan perlindungan konsumen?
e.       Bagaimana penanggulangan jajanan berbahaya kaitannya dalam perlindungan konsumen?
3.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini antara lain :
a.       Mengetahui tingkat kehigienisan jajanan di sekitar Kampus.
b.      Mengetahui penggunaan senyawa kimia dalam jajanan di sekitar Kampus.
c.       Mengetahui keamanan kemasan jajanan di sekitar Kampus.
d.      Mengetahui hak dan kewajidan konssumen dan produsen kaitannya dengan perlindungan konsumen.
e.       Mengetahui bagaimana penanggunalangan jajanan berbahaya kaitannya dengan perlindungan konsumen.
B.     METODE PENYELESAIAN MASALAH
1.      Observasi
Pengamatan (Observasi) adalah pengamatan yang dilakukan oleh orang yang terlibat secara aktif dalam proses pelaksanaan kegiatan. Pengamatan yang dilakukan adalah dengan mengamati pedagang dan jajanan di sekitar Kampus sehingga dalam pengamatan kita dapat mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan pedagang serta jajanan yang dijajakan pedagang.

2.      Studi Literatur
a.      Konsep Perlindungan Konsumen
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja batasan dari hukum konsumen adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup”.
Asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah konsumen itu terdapat di dalam berbagai hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis; antara lain hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum administrasi dan hukum internasional, terutama konvensi-konvensi yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan konsumen.
Dari batasan tersebut jelaslah bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang sifatnya lebih spesifik dan khusus. Hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi pihak-pihak yang mengadakan hubungan hukum tidak seimbang.
Menurut Janus Sidabalok, sekurang-kurangnya ada empat alasan pokok mengapa konsumen perlu dilindungi:
1.      Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan teknologi.
3.      Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
4.      Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan kosumen didefinisikan: “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
Perlindungan konsumen dalam undang-undang tersebut mempunyai cakupan yang luas meliputi perlindungan terhadap konsumen barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga ke akibat-akibat dari pemakaian barang dan jasa itu. Secara garis besar cakupan perlindungan konsumen dalam UU tersebut adalah:
Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang. Dalam kaitan ini termasuk persoalan-persoalan mengenai penggunaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi, desain produk, dan sebagainya, apakah telah sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan.
1.      Konsumen atau tidak. Dan persoalan tentang bagaimana konsumen mendapatkan penggantian jika timbul kerugian karena memakai atau mengonsumsi produk yang tidak sesuai.
2.      Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil. Dalam kaitan ini termasuk persoalan-persoalan promosi dan periklanan, standar kontrak, harga, layanan purnajual, dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan perilaku produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produknya.
Pertama, mencakup persoalan barang atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan, dimasukkan dalam cakupan tanggung jawab produk, yaitu tanggung jawab yang dibebankan kepada produsen karena barang yang diserahkan kepada konsumen itu mengandung cacat didalamnya sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, misalnya karena keracunan makanan, barang tidak dapat dipakai untuk tujuan yang diinginkan karena kualitasnya rendah, dan sebagainya.
Kedua, mencakup cara konsumen memperoleh barang dan atau jasa, yang dikelompokkan dalam cakupan standar kontrak yang mempersoalkan syarat-syarat perjanjian yang diberlakukan oleh produsen kepada konsumen pada waktu konsumen hendak mendapatkan barang atau jasa kebutuhannya.
b.      Prinsip – Prinsip Perlindungan Konsumen
Prinsip-prinsip yang mun cul tentan g kedudukan konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha berangkat dari doktrin atau teori yang dikenal dalam perkembangan sejarah hukum perlindungan konsumen:
1.      Let the buyer beware. Prinsip kehati-hatian ada pada konsumen. Hal ini dengan adanya asumsi bahwa kedudukan konsumen dan pelaku usaha adalah seimbang, sehingga konsumen tidak perlu ada proteksi. Prinsip ini mengandung kelemahan, bahwa dalam perkembangan konsumen tidak mendapat informasi yang memadai yang selanjutnuya mampu untuk menentukan pilihan terhadap produk konsumen baik barang dan/atau jasa.
2.      The due care theory, prinsip ini menyatkan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasyarakatkan produk. Selama berhati-hati dengan produknya ia tidak dapat dipersalahkan. Pada prinsip ini berlaku pembuktian siapa mendalilkan maka dialah yang membuktikan. Hal ini sesuai dengan jiwa pembuktian pada hukum privat di Indonesia yaitu pembuktian ada pada penggugat, pasal 1865 KUHPerdata, yang secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunju kepada suatu peristiwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
3.      The privity of contract, prinsip ini menyatakan pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan diluar hal-hal yang diperjanjikan. Artinya konsumen dapat menggugat berdasarkan wanprestasi.
C.     PEMBAHASAN
1.      Tingkat Higienis Jajanan di Sekitar Kampus
Pada masa sekarang karena banyaknya persaingan pasar yang memproduksi bahan pangan menjadikan para produsen kurang memperhatikan mutu dan kualitas barang yang telah diproduksikan dan dipasarkan. Sama halnya dengan para konsumen yang tidak terlalu perduli dengan mutu serta kualitas karena para konsumen hanya memperhatikan harga yang murah sehingga banyak para konsumen yang tidak memperoleh manfaat dari bahan pangan tersebut secara maksimal. Seiring banyaknya konsumen di Kampus, para pedagang sering kurang memperhatikan kesehatan konsumennya. Kebanyakan dari mereka berjualan di pinggir jalan sehingga tingkat kebersihannya kurang terjaga, tentu hal demikian sangat merugikan konsumen karena dapat menyebabkan konsumen sakit perut akibat jajanan yang kurang terjaga kebersihannya.
2.      Penggunaan Senyawa Kimia dalam Jajanan di Sekitar Kampus
Penggunaan senyawa kimia pada jajanan siring banyak ditemui. Hal tersebut dapat diketahui dari warna yang mencolok, rasa dll. Kebanyakan jajanan tersebut berasal dari minuman. Berikut adalah contoh bahan-bahan yang bersifat racun yang sering dijumpai di sekitar Kampus:
a.       Sakarin (Saccharin)
`           Sakarin adalah bubuk kristal putih, tidak berbau dan sangat manis, kira-kira 550 kali lebih manis dari pada gula biasa. Oleh karena itu ia sangat populer dipakai sebagai bahan pengganti gula. Untuk mengatasi mahalnya harga gula, kebanyakan penjual menggunakan sakarin untuk pemanis minuman yang mereka jual, tentu hal demikian sangat merugikan konsumen karena penjual kurang memperhatikan kesehatan konsumen. Food and Drug Administation (FDA) Amerika menganjurkan untuk membatasi penggunaan sakarin hanya bagi para penderita kencing manis dan obesitas. Dosisnya agar tidak melampaui 1 gram setiap harinya.
b.      Zat Pewarna Sintetis
Dari hasil pengamatan di pasar-pasar ditemukan 5 zat pewarna sintetis yang paling banyak digemari adalah warna merah, kuning, jingga, hijau dan coklat.
Dua dari lima zat pewarna tersebut, yaitu merah dan kuning adalah Rhodamine-B dan metanil yellow. Kedua zat pewarna ini termasuk golongan zat pewarna industri untuk mewarnai kertas, tekstil, cat, kulit dsb. dan bukan untuk makanan dan minuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kedua zat warna tersebut kepada tikus dan mencit mengakibatkan limfoma. Selain itu, boraks, juga merupakan zat pewarna favorit yang sering digunakan oleh produsen makanan.
Dari Kasus di sekitar Kampus penggunaan zat pewarna dapat dengan mudah dijumpai pada es campur, cendol dll dan minuman tersebut sangat sering dikonsumsi mahasiswa ataupun masyarakat sekitar.
3.      Bahaya Penggunaan Kemaan Jajanan di Sekitar Kampus
Kemasan makanan merupakan bagian dari makanan yang sehari-hari kita konsumsi. Bagi sebagian besar orang, kemasan makanan hanya sekadar bungkus makanan dan cenderung dianggap sebagai "pelindung" makanan. Sebetulnya tidak tepat begitu, tergantung jenis bahan kemasan. Sebaiknya mulai sekarang anda cermat memilik kemasan makanan. Kemasan pada makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan, kemudahan, penyeragaman, promosi, dan informasi. Ada begitu banyak bahan yang digunakan sebagai pengemas primer pada makanan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan. Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya. Inilah ranking teratas bahan kemasan makanan yang perlu anda waspadai:
a.       Kertas
Beberapa kertas kemasan dan non-kemasan (kertas koran dan majalah) yang sering digunakan untuk membungkus makanan, terdeteksi mengandung timbal (Pb) melebihi batas yang ditentukan. Di dalam tubuh manusia, timbal masuk melalui saluran pernapasan atau pencernaan menuju sistem peredaran darah dan kemudian menyebar ke berbagai jaringan lain, seperti: ginjal, hati, otak, saraf dan tulang. Keracunan timbal pada orang dewasa ditandai dengan gejala 3 P, yaitu pallor (pucat), pain (sakit) & paralysis (kelumpuhan) . Keracunan yang terjadipun bisa bersifat kronis dan akut. Untuk terhindar dari makanan yang terkontaminasi logam berat timbal, memang susah-susah gampang. Banyak makanan jajanan seperti pisang goreng, tahu goreng dan tempe goreng yang dibungkus dengan koran karena pengetahuan yang kurang dari si penjual, padahal bahan yang panas dan berlemak mempermudah perpindahnya timbal makanan tsb.
b.      Styrofoam
Bahan pengemas styrofoam atau polystyrene telah menjadi salah satu pilihan yang paling populer dalam bisnis pangan. Tetapi, riset terkini membuktikan bahwa styrofoam diragukan keamanannya. Styrofoam yang dibuat dari kopolimer styren ini menjadi pilihan bisnis pangan karena mampu mencegah kebocoran dan tetap mempertahankan bentuknya saat dipegang. Selain itu, bahan tersebut juga mampu mempertahankan panas dan dingin tetapi tetap nyaman dipegang, mempertahankan kesegaran dan keutuhan bahan yang dikemas, biaya murah, lebih aman, serta ringan. Residu dari penggunaan kemasan ini dapat menyebabkan endocrine disrupter(EDC), yaitu suatu penyakit yang terjadi akibat adanya gangguan pada sistem endokrinologi dan reproduksi manusia akibat bahan kimia karsinogen dalam makanan.
c.       Plastik
Sejak pertengahan tahun lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan resmi tentang bahaya kantong kresek. Bedasar hasil penelitiannya, kantong kresek, terutama warna hitam, merupakan produk daur ulang mengandung bahan kimia berbahaya. Namun pada kenyataannya, penggunaan plastic warna hitam justru sering digunakan penjual jajanan sehingga makanan menjadi terkontaminasi zat-zat berbahaya pada plastic itu sendiri.

4.      Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen kaitannya dengan Pelindungan Konsumen
a.       Hak dan Kewajiban Konsumen
Adapun hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 UU PK, yakni:
o   Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
o   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
o   Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
o   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
o   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
o   Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
o   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
o   Hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
o   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.      Hak dan Kewajiban Produsen
Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak pelaku usaha adalah:
o   Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
o   Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
o   Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
o   Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
o   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada pelaku usaha merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha. Dan implementasi dari kewajiban-kewajiban pelaku usaha inilah yang merupakan wujud dari tanggung jawab pelaku usaha. Dengan kata lain pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya adalah pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
5.      Penanggulangan dari Jajanan Berbahaya Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen.
Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, industri, dan masyarakat sebagai kosumen. Adapun pembagian peran adalah sebagai berikut :
a)      Peran Pemerintah
o   Penyediaan jasa yang terkait dengan kesehatan
o   Pengumpulan informasi dan pendidikan
o   Advokasi pendidikan dan pelatihan
o   Membuat UU pangan dan mengawasi pelaksanaannya
b)      Peran Industri
o   Memberi label yang informatif dan mendidik
o   Mengolah pangan secara professional
o   Mengolah pangan dengan teknologi yang tepat
o   Penanganan yang baik terhadap hasil pangan
c)      Peran konsumen
o   Konsumen harus aktif dalam memilih pangan
o   Konsumen harus selektif dalam memilih pangan
o   Konsumen harus bijak dalam penanganan pangan yang aman di rumah
D.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hendaknya konsumen lebih kritis dan teliti serta banyak menggali informasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga jika dirugikan oleh pelaku usaha maka konsumen mengetahui apa yang harus dilakukan, serta menumbuhkan kesadaran dalam diri konsumen bahwa jalan yang ditempuh oleh konsumen untuk memperoleh hak-haknya tersebut juga merupakan bentuk solidaritas terhadap konsumen lain yang mungkin juga akan dirugikan apabila konsumen tidak mengadukan kerugian yang dialaminya tersebut.
2.      Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah :
·         Hendaknya lebih teliti dalam memilih makanan maupun minuman yang sehat.
·         Meningkatkan kewaspadaan kita terhadap senyawa-senyawa beracun yang terkandung dalam makanan dan minuman.
·         Dari beberapa contoh bahan kimia beracun yang sehari-hari dipergunakan sebagai zat tambahan dalam makanan dan dipakai secara meluas di kalangan masyarakat, maka bahaya dalam jangka panjang sudah dapat perkirakan. Untuk mencegah hal ini, pemerintah harus sudah berani melakukan tindakan preventif mulai sekarang dan jangan menunggu-nunggu kalau sudah ada korban.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hlm. 39
2.      Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 6
3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

                                            HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
1.       Definisi Dari HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
2.       Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
a.      Hak Cipta
·         Pengertian Hak Cipta

Ø  Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta merupakan “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Ø  Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

·         Dasar hukum Undang-Undang Yang Mengatur Hak Cipta
Hak Cipta juga diatur oleh dasar hukum undang-undang. Berikut ini adalah dasar hukum undang-undang yang mengatur hak cipta, diantaranya :
1.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4.      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

·         Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Contohya di Amerika Serikat, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Kalau di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

·         Lisensi Hak Cipta
Pengertian dari Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
·         Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
Ø  KCI                : Karya Cipta Indonesia
Ø  ASIRI             : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
Ø  ASPILUKI      : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
Ø  APMINDO     : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
Ø  ASIREFI         : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
Ø  PAPPRI          : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
Ø  IKAPI             : Ikatan Penerbit Indonesia
Ø  MPA               : Motion Picture Assosiation
Ø  BSA                : Bussiness Software Assosiation

b.      Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :

1.      Hak Paten
·         Pengertian dari Hak Paten
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud adalah berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

·         Undang-Undang yang Mengatur Hak Paten
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Ø  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
Ø  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal. 1, ayat. 3).

2.      Hak Merek
·         Pengertian dari Merk
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilihproduk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Ø  Merek Dagang
Pengertian dari Merek Dagang adalah  merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Ø  Merek Jasa
Pengertian dari Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Ø  Merek Kolektif
Pengertian dari Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

·         Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
o   UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
o   UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
o   UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

·         Fungsi Merk
Ø  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Ø  Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Ø  Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Ø  Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

·         Pendaftaran Merk
Dalam pendaftaran merk ,yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
ü  Orang (persoon)
ü  Badan Hukum (recht persoon)
ü  Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

·         Fungsi Pendaftaran Merek
Pendaftaran merk juga mempunyai fungsi di antaranya :
o   Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
o   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
o   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

·         Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Tetdapat hal-hal yang menyebabkan suatu merk tidak dapat di daftarkan, hal itu disebabkan karena :
o   Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
o   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
o   Tidak memiliki daya pembeda
o   Telah menjadi milik umum

3.      Hak Desain Industri

·         Pengertian Dari Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.

·         Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
Ø  Tanggal penerimaan; atau
Ø  Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Ø  Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
Ø  Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
Ø  Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
·         Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
·         Subjek dari Hak Desain Industri
Ø  Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Ø  Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Ø  Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
Ø  Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

4.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1.      Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.      Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·         Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 27
  1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·         Bentuk dan isi perjanjian lisensi
1.      Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuatbketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.      Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
·         Pengalihan Hak
1.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
o   Pewarisan;
o   Hibah;
o   Wasiat;
o   Perjanjian tertulis; atau
o   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3.      Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·         Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

5.      Hak Rahasia Dagang
·         Pengertian dari Rahasia Dagang
Pengertian dari Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
·         Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·         Rahasia Dagang Mendapat Perlindungan
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
o   Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
o   Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
o   Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
·         Lisensi
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Pengertian dari lisensi itu sendiri adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
·         Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
o   Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
o   Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

6.      Hak Perlindungan Varientasi Tanaman
·         Definisi Dari Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
·         Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
1.      Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
2.      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3.      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
·         Lama Perlindungan (Jangka Waktu)
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
·         Prosedur Perlindungan
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.
Sumber :