Kamis, 23 April 2015

Kebijakan SDA Struktur Penguasaan SDA

KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM


            Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RINomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.

            Demikian juga pada ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau mengganti semuaundang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini”. Sedangkan pengertian Sumber Daya Alam (SDA) sendiri secara yuridis cukup sulit ditemukan, namun kita dapat meminjam pengertian SDA ini dari RUU Pengelolaan SDA yang memberikanbatasan/pengertian sebagai berikut:
Sumber daya alam adalah semua benda, daya,keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baikhayati maupun non hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan”

          Demikian juga halnya dengan istilah dan pengertian Hukum Sumber Daya Alam sendiriternyata cukup sulit untuk mencari hal tersebut. Secara yuridis kita dapat menemukan istilahHukum Sumber Daya Alam (yang dapat kita interpretasikan secara bebas) adalah di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2001 Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2001, khususnyaLampiran Bab VIII Bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup Butir VIII.2.4. ProgramPenataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber daya Alam  dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang menyatakan:
 “Kegiatan pokok program ini dalam tahun2001 adalah: (1)…………….;(2)…………… ;
(3) Penyusunan undang-undang sumber daya alam berikut perangkat peraturannya; (4)
………… dan seterusnya”.



Namun demikian penjelasan dan pengertian atas istilah HukumSumber Daya Alam pada UU No. 35/2000 tersebut juga belum memberikan pemahaman yang tuntas. 
Sedangkan berdasarkan Pengertian Sumber Daya Alam (UU Nomor 23 Tahun 1997Pasal 1 angka 10) :Segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat memenuhi kebutuhan manusia padaumumnya.Kekayaan alam hayati dan non-hayati.Penjelasan yang agak cukup gamblang dapat kita pahami dari Sundari Rangkuti, yangmenyatakan:
“Pada pengelolaan lingkungan kita berhadapan dengan hukum sebagai sarana pemenuhan kepentingan. Berdasarkan kepentingan-kepentingan lingkungan yang bermacam-macam dapat dibedakan bagian-bagian hukum lingkungan:


  1. Hukum Bencana (Ramperenrecht), 
  2. Hukum Kesehatan Lingkungan (Milieuhygienerecht),
  3. Hukum tentang Sumber Daya Alam(Recht betreffende natuurlijke rijkdommen) atau Hukum Konservasi (Natural Resources Law),
  4. Hukum tentang Pembagian Pemakaian Ruang (Recht betreffende de verdelingvan het ruimtegebruik) atau Hukum Tata Ruang,
  5. Hukum Perlindungan Lingkungan (Milieu beschermingsrecht ).
Dari penjelasan itu tampak bahwa sebetulnya Hukum SDA merupakan bagian dari HukumLingkungan, menurut Rangkuti Hukum Lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai(waardenbeoordelen), yaitu nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatananlingkungan hidup”. Dengan demikian hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi. Apabila hal tersebut kemudian kita kaitkan dengan persoalan SDA maka hukum sumber daya alam adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum lingkungan yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya dalam hal soal SDA, yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :


  1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
  2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
  3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif danpemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diaturdengan undang-undang.
  4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatdnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
  5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan,keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakanyang tidak dapat balik.

Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :


  1. Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapanteknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan dayatampungnya
  2. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
  3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalampengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
  4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber dayaalam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
  5. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahuikeberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru diwilayah tertentu.
  7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka mengaggulangi permasalahan lingkungan global.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar