Kamis, 23 April 2015

Dominasi SDA di Indonesia

DOMINASI SDA DI INDONESIA


Persoalan kedaulatan atas SDA ini perlu diajukan, karena sejumlah pertimbangan mendesak. Pertama, penguasaan asing atas SDA terutama sektor tambang, migas dan perkebunan skala besar, semakin masif. Data menunjukan, di sektor pertambangan, 89 persen dikuasai asing. Demikian juga sektor migas, asing menguasai 64 persen.
Bagaimana di perkebunan dan kelautan? Perkebunan, saat ini setidaknya 68 persen juga dikuasai modal asing. Adapun kelautan dan perikanan, operasi pencurian ikan dan kekayaan laut oleh kapal-kapal asing di wilayah laut Indonesia, telah merugikan negara triliun rupiah setiap tahun. Tanpa usaha untuk penegakkan hukum yang tegas.
Singkatnya, kedaulatan rakyat atas kekayaan dan sumber daya alam belum terwujud. Kehendak merdeka 100 persen di bidang ekonomi dan politik, sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik, Tan Malaka, masih jauh tercipta. Neokolonialisme dan imperealisme masih menggerogoti penguasaan dan pengelolaan SDA negeri. Modal asing masih berjaya dan dianggap raja. Di sisi lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin lemah dan tak terlindungi negara.
Data diatas menunjukkan beberapa perusahaan besar asing yang menguasai lahan tambang di Indonesia. Dapat dilihat bahwa berdasarkan catatan BPK, kepemilikan perusahaan tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik. Pemerintah Indonesia membuka peluang yang cukup besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya alam secara berlebih. Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam karena keterbatasan modal dan pengetahuan menjadi tergilas. Untuk melindungi kepentingan para investor asing, maka pemerintah melibatkan aparat yang terlatih dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Pola pembangunan pertambangan yang dikelola oleh pihak swasta sagat berorientasi pada keuntungan sehingga kepentingan masyarakat terabaikan.
Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing. Pemerintah menyediakan air bersih bagi masyarakat melalui perusahaan daerah yaitu PDAM. Namun di sisi lain, pemerintah juga membiarkan pihak asing memiliki penguasaan pada sumber daya air untuk dikomersialisasikan menjadi air minum kemasan. Padahal pemerintah sendiri seharusnya mampu menyediakan air minum kemasan untuk dikomersialisasikan. Tentu saja harganya akan semakin murah dan semakin terjangkau karena tidak perlu menyerahkan kepada tangan-tangan asing yang membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi sehingga harga air minum menjadi lebih mahal. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, sudah seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Upaya Menjalankan Pasal 33 Agar Sesuai dengan Amanat Konstitusi
            Pemerintah sudah seharusnya melakukan segala upaya untuk mengembalikan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke tangan negara dari pihak asing. Nasionalisasi aset harus dilaksanakan secara menyeluruh, ke seluruh sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan malah memperpanjang kontrak hingga berpuluh-puluh tahun seperti apa yang dilakukan oleh PT Freeport. Dalam mengelola kekayaan alam yang paling berhak adalah rakyat Indonesia. Wujudnya bisa diwakili oleh negara ataupun kumpulan individu yang berasal dari warga sekitar. Inisiatif untuk melakukan nasionalisasi aset negara bisa dimulai oleh rakyat yang terkena dampak langsung dari pembangunan pertambangan. Pembuatan undang-undang pun harus tegas dan memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak dan menguntungkan pihak asing.

            Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing. Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena Rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik setempat dan terutama investor asing itu sendiri. Penduduk setempat belum tentu menikmati hasil tambang karena mereka tidak memiliki modal ataupun pegetahuan yang cukup. Jadi, keberadaan mereka di negeri ini menyimpang dari amanat konstitusi pasal 33 dan UUPA dimana, reformasi agraria menjadi kerangka pembangunan ekonomi nasional.

REFERENSI:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar