KPK Akan Panggil
Paksa Saksi-Saksi Budi Gunawan
KPK dengan para saksi kasus
dugaan suap Komjen Budi Gunawan yang tak hadir dalam dua kali pemanggilan. KPK
berencana memanggil paksa saksi-saksi tersebut.
Diketahui
dari sembilan saksi yang dipanggil penyidik baru Irjen Purn Syahtria Sitepu
yang memenuhi panggilan KPK. Saksi lain tak ada yang datang memenuhi panggilan
penyidik. Mereka yang mangkir adalah Irjen Andoyon, Ibnu Isticha, Kompol
Sumardji, Brigjen Pol Herry Prastowo, dan Irjen Purn Heru Purwanto mangkir.
KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak
korupsi. Calon tunggal Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi itu diduga
menerima hadiah atau janji jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi
Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.
Berdasarkan
penyelidikan yang dilakukan sejak Juli
2014 KPK menemukan dua alat bukti.
Budi
Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2, Pasal 12
atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar