Kamis, 29 Januari 2015

saksi-saksi kasus BG

KPK Akan Panggil Paksa Saksi-Saksi Budi Gunawan

    KPK dengan para saksi kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan yang tak hadir dalam dua kali pemanggilan. KPK berencana memanggil paksa saksi-saksi tersebut.

                Diketahui dari sembilan saksi yang dipanggil penyidik baru Irjen Purn Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK. Saksi lain tak ada yang datang memenuhi panggilan penyidik. Mereka yang mangkir adalah Irjen Andoyon, Ibnu Isticha, Kompol Sumardji, Brigjen Pol Herry Prastowo, dan Irjen Purn Heru Purwanto mangkir.

                KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tindak korupsi. Calon tunggal Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi itu diduga menerima hadiah atau janji jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.

                Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak  Juli 2014 KPK menemukan dua alat bukti.


                Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar