Pelantikan Budi
Gunawan yang Tak Kunjung Jelas
Budi
Gunawan tak kunjukng dilantik menjadi kapolri. Presiden Joko Widodo wajib
melantik Budi Gunawan Karena proses politik di DPR sudah selesai.
Hal itu
dikatakan anggota komisi III DPR Arsul Sani. Dia mengatakan Undang-Undang Polri
memang tidak mengatur batas waktu presiden melantik kapolri.
Arsul
menduga presiden Jokowi akan menentukan nasib Budi setelah mendengarkan
rekomendasi dari Tim Indemik polemik kapolri-KPK. “Tim indipenden bekerja,
kemudian memberikan laporan, setelah itu Presiden mengambil keputusan.”
Ujarnya.
Irman
mengatakan, sesungguhnya kalau ada keputusan yang melibatkan lembaga negara,
ketika keputusan itu sudah diambil maka harus ada batas waktunya. Dia merujuk
pada batas waktu pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang. “
Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari
setelah diputuskan tidak disahkan, maka otomatis sah jadi undang-undang.”
Ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar