Kamis, 29 Januari 2015

Digantung oleh Jabatan

Pelantikan Budi Gunawan yang Tak Kunjung Jelas

                Budi Gunawan tak kunjukng dilantik menjadi kapolri. Presiden Joko Widodo wajib melantik Budi Gunawan Karena proses politik di DPR sudah selesai.

                Hal itu dikatakan anggota komisi III DPR Arsul Sani. Dia mengatakan Undang-Undang Polri memang tidak mengatur batas waktu presiden melantik kapolri.

                Arsul menduga presiden Jokowi akan menentukan nasib Budi setelah mendengarkan rekomendasi dari Tim Indemik polemik kapolri-KPK. “Tim indipenden bekerja, kemudian memberikan laporan, setelah itu Presiden mengambil keputusan.” Ujarnya.


                Irman mengatakan, sesungguhnya kalau ada keputusan yang melibatkan lembaga negara, ketika keputusan itu sudah diambil maka harus ada batas waktunya. Dia merujuk pada batas waktu pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang. “ Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari setelah diputuskan tidak disahkan, maka otomatis sah jadi undang-undang.” Ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar