1. Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain :
a. Jenis
usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan
dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan
dengan produk yang akan dihasilkan.
b. Jumlah
modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal tersebut.
Pada bentuk-bentuk badan usaha
tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus ada
yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu
dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan
bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha
yang ada.
Selain itu, perlu dipertimbangkan
juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah
ada.
c. Rencana
pembagian laba
Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu dan
yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus
mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.
d. Penentuan
tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan
usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
e. Penanggungan
resiko yang akan di hadapi
besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam
mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang
dipilih.
f. Prinsip-prinsip
pengawasan yang akan di gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya
pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan
bentuk badan usaha.
g. Perizinan dan peraturan dan perundang -
udangan yang berlaku harus menggunaka bentuk usaha tertentu. Dalam hal
perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.
2. Kelebihan
dan kekuranganPerseroan Terbatas
· Kelebihan
perseroan terbatas
1. Dengan
penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
2. Kelangsungan
kehidupan perusahaan terjamin.
3. Dapat
dengan mudah memperoleh kredit
4. Pemimpin
PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu
5. Resiko
kerugian ditanggung bersama-sama
6. Kelangsungan
usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
· Kelemahan
dalam perseroan terbatas:
1. Pendirian
PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
2. Hubungan
antar pemegang saham kurang efektif
3. Biaya
pendirian PT lebih mahal
4. Saham
pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal
5. Tanggung
tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan
keadan badan usaha
6. Tidak
ada rahasia dalam penjualan.
3. Beberapa
badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah
• PT Bank Ekspor Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara
• PT Asuransi Jasa Raharja
• Perum Pegadaian
• PT Jasa Marga
• PT Jasa Marga
4. Pengertian
usaha yang tidak berbadana hukum dan ciri-cirinya serta beberapa contohnya.
Merupakan perusahaan
yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan
maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan
Perdata, Firma, CV.
PERUSAHAAN
BUKAN BADAN HUKUM merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki
oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat
menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan
perjasaan).
Beberapa penjelasan singkat mengenai Perusahan Bukan
Badan Hukum.
1.
Subjek hukumnya adalah
orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena
ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
2.
Pada perusahaan bukan badan
hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya
dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh
pihak ketiga
3.
Harta kekayaan dalam perusahaan
yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi
kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka
harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung
jawabannya pribadi untuk keseluruhan
4.
Harta perusahan bersatu dengan harta
pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit,
maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
5.
Badan usaha yang bukan badan
hukum adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, CV.
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah
Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya
dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung
jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami
kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Ciri dan sifat badan usaha yang
tidak berbadan hukum :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
– tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
– tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
– seluruh keuntungan dinikmati sendiri
– sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
– keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
– jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
– sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
– tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
– tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
– seluruh keuntungan dinikmati sendiri
– sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
– keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
– jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
– sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Contoh perusahaan Badan usaha yang bukan berbadan
Hukum adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel,
binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan
internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
5. Bentuk dan tujuan
penggabungan badan usaha
· Bentuk
penggabungan badan usaha
A. MERGER
Definisi Merger
Merger
adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
yang melakukan
merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang
menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger
memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru.
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan
lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
Kekurangan Merger
a) Harus ada persetujuan dari para
pemegang saham masing-masing perusahaan.
b) Untuk mendapatkan persetujuan
dari para pemegang saham diperlukan waktu yang lama.
B. KONSOLIDASI
Definisi Konsolidasi
Konsolidasi
adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri
menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri
tersebut dibubarkan.
Kelebihan Konsolidasi
a) Perusahaan-perusahaan yang
melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing
dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh
lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
b) Dengan melakukan konsolidasi
perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi
masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.
Kekurangan Konsolidasi
a) Dengan melakukan konsolidasi
perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi satu.
b) Dan untuk mengenalkan
perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang
relatif lama.
C. AKUISISI
Definisi Akuisisi
Akuisisi
adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha
lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila
terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain.
Kelebihan Akuisisi
a) Akuisisi Saham tidak memerlukan
rapat pemegang saham.
b) Perusahaan
yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang
dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan
manajemen perusahaan.
c) Akuisisi saham dapat digunakan
untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d) Akuisisi Aset memerlukan suara
pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti
pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas
jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Kekurangan Akuisisi
a) Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
b) Apabila
perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c) Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
· Tujuan
penggabungan badan usaha
a. Mengurai atau mengatur
persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis sehingga dapat dicapai titik
keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b. Menghemat biaya produksi dan
penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah
c. Memperoleh kedudukan monopoli
dengan jalan menghilangkan persaingan dan menguasai pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar