Minggu, 15 Mei 2016

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

                                            HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
1.       Definisi Dari HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
2.       Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
a.      Hak Cipta
·         Pengertian Hak Cipta

Ø  Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta merupakan “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Ø  Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

·         Dasar hukum Undang-Undang Yang Mengatur Hak Cipta
Hak Cipta juga diatur oleh dasar hukum undang-undang. Berikut ini adalah dasar hukum undang-undang yang mengatur hak cipta, diantaranya :
1.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4.      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

·         Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Contohya di Amerika Serikat, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Kalau di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

·         Lisensi Hak Cipta
Pengertian dari Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
·         Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
Ø  KCI                : Karya Cipta Indonesia
Ø  ASIRI             : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
Ø  ASPILUKI      : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
Ø  APMINDO     : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
Ø  ASIREFI         : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
Ø  PAPPRI          : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
Ø  IKAPI             : Ikatan Penerbit Indonesia
Ø  MPA               : Motion Picture Assosiation
Ø  BSA                : Bussiness Software Assosiation

b.      Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :

1.      Hak Paten
·         Pengertian dari Hak Paten
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud adalah berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

·         Undang-Undang yang Mengatur Hak Paten
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Ø  Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
Ø  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal. 1, ayat. 3).

2.      Hak Merek
·         Pengertian dari Merk
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilihproduk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Ø  Merek Dagang
Pengertian dari Merek Dagang adalah  merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Ø  Merek Jasa
Pengertian dari Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Ø  Merek Kolektif
Pengertian dari Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

·         Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
o   UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
o   UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
o   UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

·         Fungsi Merk
Ø  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Ø  Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
Ø  Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Ø  Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

·         Pendaftaran Merk
Dalam pendaftaran merk ,yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
ü  Orang (persoon)
ü  Badan Hukum (recht persoon)
ü  Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

·         Fungsi Pendaftaran Merek
Pendaftaran merk juga mempunyai fungsi di antaranya :
o   Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
o   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
o   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

·         Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Tetdapat hal-hal yang menyebabkan suatu merk tidak dapat di daftarkan, hal itu disebabkan karena :
o   Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
o   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
o   Tidak memiliki daya pembeda
o   Telah menjadi milik umum

3.      Hak Desain Industri

·         Pengertian Dari Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.

·         Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
Ø  Tanggal penerimaan; atau
Ø  Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Ø  Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
Ø  Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
Ø  Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
·         Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
·         Subjek dari Hak Desain Industri
Ø  Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Ø  Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Ø  Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
Ø  Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

4.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1.      Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.      Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·         Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 27
  1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·         Bentuk dan isi perjanjian lisensi
1.      Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuatbketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.      Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
·         Pengalihan Hak
1.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
o   Pewarisan;
o   Hibah;
o   Wasiat;
o   Perjanjian tertulis; atau
o   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3.      Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.      Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·         Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

5.      Hak Rahasia Dagang
·         Pengertian dari Rahasia Dagang
Pengertian dari Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
·         Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·         Rahasia Dagang Mendapat Perlindungan
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
o   Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
o   Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
o   Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
·         Lisensi
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Pengertian dari lisensi itu sendiri adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
·         Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
o   Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
o   Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

6.      Hak Perlindungan Varientasi Tanaman
·         Definisi Dari Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
·         Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
1.      Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
2.      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3.      Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
·         Lama Perlindungan (Jangka Waktu)
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
·         Prosedur Perlindungan
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar