HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
1.
Definisi Dari HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI adalah
hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun
lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
2. Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua
kategori, yaitu :
a. Hak Cipta
·
Pengertian Hak Cipta
Ø Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta merupakan “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Ø Pengertian
hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin
untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Dasar hukum Undang-Undang
Yang Mengatur Hak Cipta
Hak Cipta
juga diatur oleh dasar hukum undang-undang. Berikut ini adalah dasar hukum
undang-undang yang mengatur hak cipta, diantaranya :
1.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4.
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
·
Jangka Waktu Perlindungan
Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda
dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku
tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau
tidak diterbitkan. Contohya di Amerika Serikat, masa berlaku hak cipta semua
buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di
kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya
sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya
ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya
pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Kalau di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak
cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50
tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali
20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas
waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak
cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
·
Lisensi Hak Cipta
Pengertian dari Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
·
Asosiasi Hak Cipta di
Indonesia
Asosiasi Hak
Cipta di Indonesia antara lain:
Ø
KCI
: Karya Cipta Indonesia
Ø
ASIRI
: Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
Ø
ASPILUKI : Asosiasi
Piranti Lunak Indonesia
Ø
APMINDO : Asosiasi
Pengusaha Musik Indonesia
Ø
ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
Ø
PAPPRI
: Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
Ø
IKAPI
: Ikatan Penerbit Indonesia
Ø
MPA
: Motion Picture Assosiation
Ø
BSA
: Bussiness Software Assosiation
b. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak Paten
·
Pengertian dari Hak Paten
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1,
Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud adalah berupa proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi.
·
Undang-Undang yang Mengatur
Hak Paten
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka
waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak
paten antara lain :
Ø UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
Ø Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ayat. 2)
Ø Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001 pasal. 1, ayat. 3).
2. Hak Merek
·
Pengertian dari Merk
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat
1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilihproduk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
Ø Merek Dagang
Pengertian dari Merek Dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Ø Merek Jasa
Pengertian dari Merek Jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Ø Merek
Kolektif
Pengertian dari Merek Kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
·
Undang-undang yang mengatur
mengenai hak merek antara lain :
o UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
o UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
o UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
·
Fungsi Merk
Ø Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
Ø Sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
Ø Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
Ø Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
·
Pendaftaran Merk
Dalam
pendaftaran merk ,yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
ü Orang
(persoon)
ü Badan Hukum (recht
persoon)
ü Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
·
Fungsi Pendaftaran Merek
Pendaftaran
merk juga mempunyai fungsi di antaranya :
o Sebagai alat
bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
o Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
o Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
·
Hal-Hal yang Menyebabkan
Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Tetdapat hal-hal yang menyebabkan suatu merk tidak dapat di daftarkan, hal
itu disebabkan karena :
o Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
o Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
o Tidak
memiliki daya pembeda
o Telah
menjadi milik umum
3. Hak Desain Industri
·
Pengertian Dari Desain
Industri
Desain industri (bahasa Inggris:
Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2
dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap
sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas
dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI
yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir,
desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena
perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang
mengatur tentang desain industri.
·
Syarat-Syarat Perlindungan
Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri
yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan,
desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
Ø Tanggal
penerimaan; atau
Ø Tanggal
prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Ø Telah
diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain
Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
Ø Telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
Ø Telah
digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu,
Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
·
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak
Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi hak desain industri.
·
Subjek dari Hak Desain
Industri
Ø Yang berhak
memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut
dari pendesain.
Ø Dalam hal
pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Ø Jika suatu
desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak
desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri
itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas
sampai keluar hubungan dinas.
Ø Jika suatu
desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang
yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak
desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
1.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·
Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap
dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 27
- Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
- Perjanjian
Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Bentuk dan isi perjanjian
lisensi
1.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau
memuatbketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.
Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
diatur dengan Keputusan Presiden
·
Pengalihan Hak
1.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih
atau dialihkan dengan:
o Pewarisan;
o Hibah;
o Wasiat;
o Perjanjian
tertulis; atau
o Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak.
3.
Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Dasar Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
5. Hak Rahasia Dagang
·
Pengertian dari Rahasia
Dagang
Pengertian
dari Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang.
·
Lingkup Perlindungan Rahasia
Dagang
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·
Rahasia Dagang Mendapat
Perlindungan
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
o Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
o Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
o Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
·
Lisensi
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Pengertian dari
lisensi itu sendiri adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan
pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
·
Yang Tidak Dianggap
Pelanggaran Rahasia Dagang
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
o Mengungkap untuk
kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
o Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung
otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
6. Hak Perlindungan Varientasi Tanaman
·
Definisi Dari Perlindungan
Varietas Tanaman
Perlindungan
Varietas Tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman”. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian
hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan
intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata
“perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian
dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain
serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai
ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di dalam negeri.
·
Subjek Perlindungan Varietas
Tanaman
1.
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan
hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT
sebelumnya.
2.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian
kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan,
maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali
diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
·
Lama Perlindungan (Jangka
Waktu)
Jangka waktu
perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk
tanaman tahunan.
·
Prosedur Perlindungan
Pendaftaran
PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas
Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik
Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT
yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus
melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar