Differences Between British English and American English
Kamis, 20 Oktober 2016
Jumat, 01 Juli 2016
Persaingan Tidak Sehat Melalui Iklan Antara Coca-Cola VS Pepsi
Persaingan
Tidak Sehat Melalui Iklan Antara Coca-Cola VS Pepsi
Sejak didirikan, Coca Cola baru
mengeluarkan merek lain pada 1960-an, yakni Sprite, Fanta, dan Fresca. Diet
Coke dan Cherry Coke diperkenalkan pada 1980-an sedangkan merek Powerade baru
muncul pada 1990-an. Hingga saat ini, Coca Cola hanya berbasis pada kategori
minuman dan belum merambah ke sektor lain.
Lain halnya dengan PepsiCo yang lebih
peka dalam dan selangkah lebih maju dalam hal ini. Ketika Coca Cola sibuk
membeli dan mengakuisisi perusahaan minuman lain di seluruh dunia, PepsiCo
sudah selangkah lebih maju dengan merambah industri makanan, seperti berbagai
macam snack berlabel Frito-Lay dan makanan sehat berlabel Quaker.
Hal ini menimbulkan persaingan tak sehat
melalui iklan antara coca cola dengan pepsi dengan sangat menonjol saling
menjatuhkan.Sangat tidak etis!!!,Namun di sukai oleh konsumen atas bentuk iklan
yang unik ini namun seharusnya tidak patut di contoh.
Pepsi-Cola Company yang berdiri sejak
1898, sudah melakukan ekspansi bisnis ke beberapa produk makanan. Merger dengan
Frito-Lay pada 1965 menandai lahirnya nama PepsiCo, sebagai payung perusahaan.
Perang merek yang
membuat semua orang di dunia pemasaran menahan nafas, mengerinyitkan dahi dan
kemudian garuk-garuk kepala, tentu saja antara dua merek raksasa yaitu Coca Cola dan Pepsi.
Kedua-duanya berasal dari Amerika Serikat, negara yang sekarang sedang sibuk
mengadakan pilcapres.
Semenjak dua merek tersebut ditahbiskan,
masing-masing pada tahun 1886 dan 1903 antara keduanya sudah terjadi
persaingan, saling sikut dan perang iklan, baik iklan cetak dan video. Mereka
berambisi bisa meraih dominasi pasar minuman ringan berkarbonasi. Bisa
dimaklumi kalau terkadang masalah etika sedikit terkesampingkan.
Iklan yang tidak etis antara Coca cola
vs pepsi :
Banyak yang harus dibenahi dalam
strategi perencanaan dan pemasaran Coca Cola agar bisa bersaing
Iklan merupakan hal yang sangat Taktis.
Demi menjaga loyalitas kalangan
pelanggan, segala daya upaya pun dilakukan para produsen. Yang terutama adalah
makin memperkuat lini pemasaran. Langkah seperti itulah yang kini tengah
dilakukan PT Coca-Cola Indonesia. Lihat saja, mulai Januari ini, industri
minuman ringan terbesar di dunia itu mulai mengusung tagline iklan terbaru
bertajuk ”Hidup Ala Coca-Cola”.
Untuk mendukung program tersebut,
anggaran yang disiapkannya pun tak tanggung-tanggung. Hanya untuk belanja
iklannya saja (selama tahun 2007), Coca-Cola telah mengalokasikan dana sebesar
Rp 50 miliar.
Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi
dasar perusahaan yang telah beroperasi sejak 1927 itu memperbarui kampanye
beriklannya. Di antaranya, menurut Arif Mujahidin (Media Relations Manager
Coca-Cola Indonesia), karena slogan yang lama—bunyinya ”Yang Segarnya Mantap
Itu Coca-Cola”—yang sudah berjalan sejak tahun 2004—dianggap sudah tak sesuai
lagi dengan tuntutan pasar.
Secara konsep, tagline yang baru itu
merupakan kelanjutan dari slogan yang sebelumnya. Dan sebenarnya pula, slogan
yang lama tidaklah buruk-buruk amat. Malah sebaliknya, menurut sejumlah
pengamat di bidang ini, iklan tersebut terbilang berhasil menarik awareness
masyarakat konsumen, khususnya di kalangan anak-anak muda. Kekuatannya, di
antaranya, muncul dari sosok Jamie Aditya yang menjadi bintang dalam iklan itu,
yang dinilai sukses memerankan figur orang desa yang lugu tapi memiliki
”selera” layaknya anak-anak kota.
Sungguh, iklan tersebut memiliki konsep
yang amat taktis, terutama di tengah-tengah iklim persaingan antarproduk
minuman ringan yang makin ketat seperti sekarang ini. Lewat slogan tersebut,
Coca-Cola tak cuma bertekad mempertahankan pangsa di kalangan anak-anak muda di
perkotaan, tapi juga mencoba memperluas pasar hingga ke pedesaan.
Nah, dengan tagline yang baru, tampaknya
minuman ringan ini bersikeras makin memperkokoh eksistensinya. Dengan kata
lain, menurut Arif, produk ini akan semakin mendapat tempat di kalangan remaja.
Itu sebabnya makna yang terkandung di
dalam pesan iklan yang baru ini tak jauh dari kehidupan pasarnya, yakni
mendorong kalangan remaja agar senantiasa bersikap positif, optimistis, dan
menyadari bahwa kebahagiaan merupakan pilihan dalam menjalani hidup. Dengan
konsep ini, plus dukungan anggaran yang terbilang besar, ”Target penjualan di
tahun ini akan meningkat
Coca cola tahun 2008 ini juga melakukan
promosi, Salah satu strategi pemasaran yang dianggap jitu adalah dengan
memanfaatkan film-film sohor seperti James Bond 007. Berkenaan dengan hal itu,
The Coca-Cola Company meluncurkan Coca-Cola Zero Zero 7 dalam satu kampanye
pemasaran terintegrasi di lebih dari 50 negara seluruh dunia. Termasuk,
Indonesia.
Produk minuman berasa mantan tanpa gula
ini hadir dalam kemasan kaleng ukuran 250 mililiter dan 330 mililiter, serta
botol plastik ukuran 1,5 liter. “Karakter James Bond sesuai dengan tema
Coca-Cola Zero,”
Customer push
Coca-cola memiliki beberapa program
untuk mendukung penjualan dan pemasaran produk-produknya. Program tersebut
bertujuan untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas konsumen, yaitu:
- Program Promosi
Mempunyai program promosi yang beragam,
yang tidak hanya untuk meningkatkan penjualan dan pemasaran, tetapi juga
meningkatkan loyalitas konsumen terhadap produk .
- Layanan Konsumen
Di Coca-Cola, Customer Service System
(CSS), sistem pelayanan pelanggan, didesain untuk meningkatkan kepuasan dan
loyalitas konsumen secara terus-menerus terhadap produk-produk Coca-Cola dengan
menyediakan pelayanan yang optimal kepada seluruh pelanggan berdasarkan
kebutuhan mereka masing-masing.
- Area Marketing Contractor
Terbatasnya sumberdaya dan kemampuan
untuk melakukan pengembangan daerah tertentu, sekaligus komitmen untuk
menciptakan peluang kerja yang luas di sektor informal, mendorong Coca-Cola
untuk secara serius dan berkesinambungan mengembangkan jaringan Distribusi Tak
Langsung (Indirect Distribution) berbasis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia. Sistem Distribusi ini mengandalkan dua kelompok usaha kecil dan
menengah yang terbagi dalam dua kelompok besar: Area Marketing Contractor (AMC)
dan Street Vending.
- Layanan Pendingin Produk
Riset membuktikan bahwa 90% konsumen
kami lebih menyukai membeli produk-produk Coca-Cola dalam keadaan dingin. Hal
ini menunjukkan bahwa peranan Cold Drink Equipment (peralatan pendingin) sangat
penting dalam meningkatkan pertumbuhan penjualan dan mendorong tingkat
keuntungan para pelanggan.
- HoReCa
Dengan bekerjasama dengan berbagai
Hotel, Restaurant,
-Merchandising
Menyediakan pernak pernik untuk mendorong konsumen membeli produk coca cola
Menyediakan pernak pernik untuk mendorong konsumen membeli produk coca cola
Respon :
Pepsi hanya menjadi Raja pasar di
Amerika.. Tapi secara dunia, Coca Cola menjadi Raja dengan brand yang sangat
kuat. Coba kita bertanya ke salah satu orang di pelosok Indonesia, orang akan
lebih mengenal Coca Cola daripada Pepsi.
Kalau kita perhatikan, iklan- iklan
Pepsi banyak yang menggunakan pendekatan perbandingan.
Contoh, orang coca cola ternyata malah
minum Pepsi. Atau tes rasa antara Pepsi dan Coca Cola, yang orang2 lebih
memilih Pepsi.(mungkin, secara taste banyak orang mengatakan bahwa Pepsi memang
lebih enak).
Menurut kami periklanan Coca Cola,
masihlah kuat. Mungkin karena brandnya sudah begitu nempel, jadi iklannya pun
lebih ke awareness konsumen saja dan hanya sekedar
mengingatkan soal refreshing feeling-nya Coca Cola. Tidak lagi menyuruh orang
membeli Coca Cola.
Coca cola tidak perlu membuat
perbandingan dengan Pepsi…karena untuk apa? Toh coca cola sudah jadi leader.
Mengapa coca cola menciptakan banyak
varian seperti New Coke (dulu,yang akhirnya di-tentang oleh konsumen loyal Coke
di Amrik), Diet Coke atau Vanilla Coke… well, karena brand itu harus
berkembang. Jadi bukan karena iklannya tidak membantu penjualan.
Demikian analisa tentang persaingan
iklan antara coca cola dan pepsi cola.
Benarkah ada Kartel yang Bermain Dimahalnya Harga Daging?
Benarkah ada Kartel yang Bermain Dimahalnya Harga Daging?
Menjelang bulan Ramadhan harga
daging sapi dipasaran melonjok naik. Yang tentunya membuat resah bagi para
pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga
mempengaruhi harga daging dipasaran ?
Kartel itu sendiri merupakan bentuk
persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan
distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi,
menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain
dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang
adanya kartel di mahalnya harga daging.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki sepertinya ada keterlibatan kartel
dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan
kecenderungan kenaikan harga.
Syarkawi
menduga kalau penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa
daerah terjadi karena ada permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan
pribadi dari kondisi tersebut. Syarkawi juga menduga telah terjadi
perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan
menjurus ke kartel.
Untuk
mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, bahwa pemerintah harus konsisten
menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan
pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi
antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga
ketersediaan produk di pasar.
Kenaikan
harga daging sapi sepertinya menjadi perhatian Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta
Odang. Dia mengatakan, bahwa kenaikan terjadi akibat ulah kartel lima
perusahaan. Karena itu dia meminta aparat penegak hukum segera mengamankan para
perusahaan berpraktik kartel ini.
Sumber :
- http://leo4kusuma.blogspot.co.id/2013/03/memahami-pengertian-kartel-monopoli-dan.html#
- http://www.antaranews.com/berita/511866/kppu-selidiki-keterlibatan-kartel-dalam-perdagangan-daging
- http://www.riaupos.co/116382-berita-harga-daging-sapi-mahal-karena-ada-kartel.html
Minggu, 15 Mei 2016
Bedah Kasus Perlindungan Konsumen Terhadap Jajanan Disekitar Kampus
KASUS JAJANAN DISEKITAR KAMPUS
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Pangan yang aman, bermutu, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama
yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang
memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Menurut UU No 7 tahun 1996, pangan adalah segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak
diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang
digunakan dalarn proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau
minuman.
Makanan memegang peranan penting dalam tumbuh kembang
anak, dimana kebutuhan anak berbeda dengan orang dewasa, karena makanan bagi
anak dibutuhkan juga untuk pertumbuhan, dimana dipengaruhi oleh ketahanan
makanan (food security) keluarga. Makanan atau jajanan yang sering
dikonsumsi anak sekolah sangat sensitif terhadap pencemaran, yang bersumber
dari bahan tambahan pangan berupa pewarna tekstil, zat pengawet, dan pemanis
buatan.
Masalah kemiskinan akan sangat mengurangi kemampuan
keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka terhadap gizi, perumahan dan
lingkungan yang sehat. Jelas ke semuanya itu akan dengan mudah dapat
menimbulkan penyakit. Semakin tinggi ekonomi keluarga maka kebutuhan hidup
mereka terpenuhi dengan menjaga segala makanan yang akan dimakan, sehingga
mereka sangat berhati-hati dalam menjaga kebersihan makanan. Sebaliknya jika
ekonomi keluarga rendah maka, dalam memenuhi kebutuhannya terbatas dan mereka
cenderung memenuhi kebutuhan dengan memakan makanan yang sudah dingin dan
memakan makanan yang seadanya. Dan biasanya mereka membeli jajanan atau makanan
yang relatif terjangkau tanpa menghiraukan kebersihan makanan yang di makan.
2.
Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas,
maka dapat di rumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
a. Bagaimana
kehigienisan jajanan di sekitar Kampu?
b. Bagaimana
penggunaan senyawa kimia dalam jajanan di sekitar kampus?
c. Bagaimana
kemasan yang digunakan dalam jajanan di sekitar Kampus?
d. Bagaimana
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen kaitannya dengan perlindungan konsumen?
e. Bagaimana
penanggulangan jajanan berbahaya kaitannya dalam perlindungan konsumen?
3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan dari makalah ini antara lain :
a. Mengetahui
tingkat kehigienisan jajanan di sekitar Kampus.
b. Mengetahui
penggunaan senyawa kimia dalam jajanan di sekitar Kampus.
c. Mengetahui
keamanan kemasan jajanan di sekitar Kampus.
d. Mengetahui
hak dan kewajidan konssumen dan produsen kaitannya dengan perlindungan
konsumen.
e. Mengetahui
bagaimana penanggunalangan jajanan berbahaya kaitannya dengan perlindungan
konsumen.
B.
METODE PENYELESAIAN MASALAH
1. Observasi
Pengamatan (Observasi) adalah pengamatan yang
dilakukan oleh orang yang terlibat secara aktif dalam proses pelaksanaan
kegiatan. Pengamatan yang dilakukan adalah dengan mengamati pedagang dan
jajanan di sekitar Kampus sehingga dalam pengamatan kita dapat mengetahui
kegiatan apa saja yang dilakukan pedagang serta jajanan yang dijajakan
pedagang.
2. Studi
Literatur
a. Konsep
Perlindungan Konsumen
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja
batasan dari hukum konsumen adalah “keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak
satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam
pergaulan hidup”.
Asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan dan masalah konsumen itu terdapat di dalam berbagai hukum, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis; antara lain hukum perdata, hukum dagang, hukum
pidana, hukum administrasi dan hukum internasional, terutama konvensi-konvensi
yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan konsumen.
Dari batasan tersebut jelaslah bahwa hukum
perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang sifatnya lebih
spesifik dan khusus. Hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi
pihak-pihak yang mengadakan hubungan hukum tidak seimbang.
Menurut Janus Sidabalok, sekurang-kurangnya ada empat
alasan pokok mengapa konsumen perlu dilindungi:
1.
Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi
seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional
menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen
dari dampak negatif penggunaan teknologi.
3.
Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan
manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku
pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan
nasional.
4.
Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana
pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan kosumen didefinisikan:
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.”
Perlindungan konsumen dalam
undang-undang tersebut mempunyai cakupan yang luas meliputi perlindungan
terhadap konsumen barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk
mendapatkan barang dan jasa hingga ke akibat-akibat dari pemakaian barang dan
jasa itu. Secara garis besar cakupan perlindungan konsumen dalam UU tersebut
adalah:
Perlindungan terhadap kemungkinan
diserahkan kepada konsumen barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan apa
yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang. Dalam kaitan ini
termasuk persoalan-persoalan mengenai penggunaan bahan baku, proses produksi,
proses distribusi, desain produk, dan sebagainya, apakah telah sesuai dengan
standar keamanan dan keselamatan.
1.
Konsumen atau tidak. Dan persoalan tentang bagaimana
konsumen mendapatkan penggantian jika timbul kerugian karena memakai atau
mengonsumsi produk yang tidak sesuai.
2.
Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen
syarat-syarat yang tidak adil. Dalam kaitan ini termasuk persoalan-persoalan
promosi dan periklanan, standar kontrak, harga, layanan purnajual, dan
sebagainya. Hal ini berkaitan dengan perilaku produsen dalam memproduksi dan
mengedarkan produknya.
Pertama, mencakup
persoalan barang atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan, dimasukkan dalam
cakupan tanggung jawab produk, yaitu tanggung jawab yang dibebankan kepada
produsen karena barang yang diserahkan kepada konsumen itu mengandung cacat
didalamnya sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, misalnya karena
keracunan makanan, barang tidak dapat dipakai untuk tujuan yang diinginkan
karena kualitasnya rendah, dan sebagainya.
Kedua, mencakup
cara konsumen memperoleh barang dan atau jasa, yang dikelompokkan dalam cakupan
standar kontrak yang mempersoalkan syarat-syarat perjanjian yang diberlakukan
oleh produsen kepada konsumen pada waktu konsumen hendak mendapatkan barang
atau jasa kebutuhannya.
b. Prinsip
– Prinsip Perlindungan Konsumen
Prinsip-prinsip yang mun cul tentan
g kedudukan konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha berangkat dari
doktrin atau teori yang dikenal dalam perkembangan sejarah hukum
perlindungan konsumen:
1.
Let the buyer beware. Prinsip kehati-hatian ada
pada konsumen. Hal ini dengan adanya asumsi bahwa kedudukan konsumen
dan pelaku usaha adalah seimbang, sehingga konsumen tidak perlu ada
proteksi. Prinsip ini mengandung kelemahan, bahwa dalam perkembangan konsumen
tidak mendapat informasi yang memadai yang selanjutnuya mampu untuk menentukan
pilihan terhadap produk konsumen baik barang dan/atau jasa.
2.
The due care theory, prinsip ini menyatkan
bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasyarakatkan
produk. Selama berhati-hati dengan produknya ia tidak dapat dipersalahkan. Pada
prinsip ini berlaku pembuktian siapa mendalilkan maka dialah yang membuktikan.
Hal ini sesuai dengan jiwa pembuktian pada hukum privat di Indonesia yaitu
pembuktian ada pada penggugat, pasal 1865 KUHPerdata, yang secara tegas
menyatakan, barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan
haknya atau membantah hak orang lain, atau menunju kepada suatu peristiwa, maka
ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
3.
The privity of contract, prinsip ini menyatakan pelaku
usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat
dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual.
Pelaku usaha tidak dapat disalahkan diluar hal-hal yang diperjanjikan. Artinya
konsumen dapat menggugat berdasarkan wanprestasi.
C.
PEMBAHASAN
1.
Tingkat Higienis Jajanan di Sekitar Kampus
Pada masa sekarang karena banyaknya
persaingan pasar yang memproduksi bahan pangan menjadikan para produsen kurang
memperhatikan mutu dan kualitas barang yang telah diproduksikan dan dipasarkan.
Sama halnya dengan para konsumen yang tidak terlalu perduli dengan mutu serta
kualitas karena para konsumen hanya memperhatikan harga yang murah sehingga
banyak para konsumen yang tidak memperoleh manfaat dari bahan pangan tersebut
secara maksimal. Seiring banyaknya konsumen di Kampus, para pedagang sering
kurang memperhatikan kesehatan konsumennya. Kebanyakan dari mereka berjualan di
pinggir jalan sehingga tingkat kebersihannya kurang terjaga, tentu hal demikian
sangat merugikan konsumen karena dapat menyebabkan konsumen sakit perut akibat
jajanan yang kurang terjaga kebersihannya.
2.
Penggunaan Senyawa Kimia dalam Jajanan di Sekitar
Kampus
Penggunaan senyawa kimia pada jajanan
siring banyak ditemui. Hal tersebut dapat diketahui dari warna yang mencolok,
rasa dll. Kebanyakan jajanan tersebut berasal dari minuman. Berikut adalah
contoh bahan-bahan yang bersifat racun yang sering dijumpai di sekitar Kampus:
a. Sakarin
(Saccharin)
` Sakarin
adalah bubuk kristal putih, tidak berbau dan sangat manis, kira-kira 550 kali
lebih manis dari pada gula biasa. Oleh karena itu ia sangat populer dipakai
sebagai bahan pengganti gula. Untuk mengatasi mahalnya harga gula, kebanyakan
penjual menggunakan sakarin untuk pemanis minuman yang mereka jual, tentu hal
demikian sangat merugikan konsumen karena penjual kurang memperhatikan
kesehatan konsumen. Food and Drug Administation (FDA) Amerika menganjurkan
untuk membatasi penggunaan sakarin hanya bagi para penderita kencing manis dan
obesitas. Dosisnya agar tidak melampaui 1 gram setiap harinya.
b.
Zat Pewarna Sintetis
Dari hasil pengamatan di pasar-pasar
ditemukan 5 zat pewarna sintetis yang paling banyak digemari adalah warna
merah, kuning, jingga, hijau dan coklat.
Dua dari lima zat pewarna tersebut, yaitu merah dan kuning adalah Rhodamine-B dan metanil yellow. Kedua zat pewarna ini termasuk golongan zat pewarna industri untuk mewarnai kertas, tekstil, cat, kulit dsb. dan bukan untuk makanan dan minuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kedua zat warna tersebut kepada tikus dan mencit mengakibatkan limfoma. Selain itu, boraks, juga merupakan zat pewarna favorit yang sering digunakan oleh produsen makanan.
Dua dari lima zat pewarna tersebut, yaitu merah dan kuning adalah Rhodamine-B dan metanil yellow. Kedua zat pewarna ini termasuk golongan zat pewarna industri untuk mewarnai kertas, tekstil, cat, kulit dsb. dan bukan untuk makanan dan minuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kedua zat warna tersebut kepada tikus dan mencit mengakibatkan limfoma. Selain itu, boraks, juga merupakan zat pewarna favorit yang sering digunakan oleh produsen makanan.
Dari Kasus di sekitar Kampus
penggunaan zat pewarna dapat dengan mudah dijumpai pada es campur, cendol dll
dan minuman tersebut sangat sering dikonsumsi mahasiswa ataupun masyarakat
sekitar.
3.
Bahaya Penggunaan Kemaan Jajanan di Sekitar Kampus
Kemasan makanan merupakan bagian dari makanan yang
sehari-hari kita konsumsi. Bagi sebagian besar orang, kemasan makanan hanya
sekadar bungkus makanan dan cenderung dianggap sebagai "pelindung"
makanan. Sebetulnya tidak tepat begitu, tergantung jenis bahan kemasan.
Sebaiknya mulai sekarang anda cermat memilik kemasan makanan. Kemasan pada
makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan, kemudahan, penyeragaman,
promosi, dan informasi. Ada begitu banyak bahan yang digunakan sebagai pengemas
primer pada makanan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya. Inilah ranking
teratas bahan kemasan makanan yang perlu anda waspadai:
a. Kertas
Beberapa kertas kemasan dan non-kemasan
(kertas koran dan majalah) yang sering digunakan untuk membungkus makanan,
terdeteksi mengandung timbal (Pb) melebihi batas yang ditentukan. Di dalam
tubuh manusia, timbal masuk melalui saluran pernapasan atau pencernaan menuju
sistem peredaran darah dan kemudian menyebar ke berbagai jaringan lain,
seperti: ginjal, hati, otak, saraf dan tulang. Keracunan timbal pada orang
dewasa ditandai dengan gejala 3 P, yaitu pallor (pucat), pain (sakit) &
paralysis (kelumpuhan) . Keracunan yang terjadipun bisa bersifat kronis dan
akut. Untuk terhindar dari makanan yang terkontaminasi logam berat timbal,
memang susah-susah gampang. Banyak makanan jajanan seperti pisang goreng, tahu
goreng dan tempe goreng yang dibungkus dengan koran karena pengetahuan yang
kurang dari si penjual, padahal bahan yang panas dan berlemak mempermudah
perpindahnya timbal makanan tsb.
b. Styrofoam
Bahan pengemas styrofoam atau
polystyrene telah menjadi salah satu pilihan yang paling populer dalam bisnis
pangan. Tetapi, riset terkini membuktikan bahwa styrofoam diragukan
keamanannya. Styrofoam yang dibuat dari kopolimer styren ini menjadi pilihan
bisnis pangan karena mampu mencegah kebocoran dan tetap mempertahankan
bentuknya saat dipegang. Selain itu, bahan tersebut juga mampu mempertahankan
panas dan dingin tetapi tetap nyaman dipegang, mempertahankan kesegaran dan
keutuhan bahan yang dikemas, biaya murah, lebih aman, serta ringan. Residu dari
penggunaan kemasan ini dapat menyebabkan endocrine disrupter(EDC), yaitu suatu
penyakit yang terjadi akibat adanya gangguan pada sistem endokrinologi dan
reproduksi manusia akibat bahan kimia karsinogen dalam makanan.
c. Plastik
Sejak pertengahan tahun lalu, Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan resmi tentang
bahaya kantong kresek. Bedasar hasil penelitiannya, kantong kresek, terutama
warna hitam, merupakan produk daur ulang mengandung bahan kimia berbahaya.
Namun pada kenyataannya, penggunaan plastic warna hitam justru sering digunakan
penjual jajanan sehingga makanan menjadi terkontaminasi zat-zat berbahaya pada
plastic itu sendiri.
4.
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen kaitannya
dengan Pelindungan Konsumen
a.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Adapun
hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 UU PK, yakni:
o
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
o
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
o
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
o
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan / atau jasa yang digunakan;
o
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
o
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
o
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
o
Hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
o
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
b.
Hak dan Kewajiban Produsen
Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak pelaku usaha adalah:
o
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
o
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
o
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
o
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan
/ atau jasa yang diperdagangkan;
o
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada
pelaku usaha merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban
sebagai pelaku usaha. Dan implementasi dari kewajiban-kewajiban pelaku usaha
inilah yang merupakan wujud dari tanggung jawab pelaku usaha. Dengan kata lain
pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya adalah pelaku usaha yang
tidak bertanggung jawab.
5.
Penanggulangan dari Jajanan Berbahaya Kaitannya
dengan Perlindungan Konsumen.
Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama baik
dari pemerintah, industri, dan masyarakat sebagai kosumen. Adapun pembagian
peran adalah sebagai berikut :
a)
Peran Pemerintah
o
Penyediaan jasa yang terkait dengan kesehatan
o
Pengumpulan informasi dan pendidikan
o
Advokasi pendidikan dan pelatihan
o
Membuat UU pangan dan mengawasi pelaksanaannya
b)
Peran Industri
o
Memberi label yang informatif dan mendidik
o
Mengolah pangan secara professional
o
Mengolah pangan dengan teknologi yang tepat
o
Penanganan yang baik terhadap hasil pangan
c)
Peran konsumen
o
Konsumen harus aktif dalam memilih pangan
o
Konsumen harus selektif dalam memilih pangan
o
Konsumen harus bijak dalam penanganan pangan
yang aman di rumah
D.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, hendaknya konsumen lebih kritis dan teliti serta banyak
menggali informasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga
jika dirugikan oleh pelaku usaha maka konsumen mengetahui apa yang harus
dilakukan, serta menumbuhkan kesadaran dalam diri konsumen bahwa jalan yang
ditempuh oleh konsumen untuk memperoleh hak-haknya tersebut juga merupakan
bentuk solidaritas terhadap konsumen lain yang mungkin juga akan dirugikan apabila
konsumen tidak mengadukan kerugian yang dialaminya tersebut.
2. Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah :
·
Hendaknya lebih teliti dalam memilih makanan
maupun minuman yang sehat.
·
Meningkatkan kewaspadaan kita terhadap
senyawa-senyawa beracun yang terkandung dalam makanan dan minuman.
·
Dari beberapa contoh bahan kimia beracun yang
sehari-hari dipergunakan sebagai zat tambahan dalam makanan dan dipakai secara
meluas di kalangan masyarakat, maka bahaya dalam jangka panjang sudah dapat
perkirakan. Untuk mencegah hal ini, pemerintah harus sudah berani melakukan
tindakan preventif mulai sekarang dan jangan menunggu-nunggu kalau sudah ada
korban.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum
tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000,
hlm. 39
2.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di
Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 6
3.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
1.
Definisi Dari HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI adalah
hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun
lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
2. Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua
kategori, yaitu :
a. Hak Cipta
·
Pengertian Hak Cipta
Ø Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta merupakan “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Ø Pengertian
hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin
untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Dasar hukum Undang-Undang
Yang Mengatur Hak Cipta
Hak Cipta
juga diatur oleh dasar hukum undang-undang. Berikut ini adalah dasar hukum
undang-undang yang mengatur hak cipta, diantaranya :
1.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4.
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
·
Jangka Waktu Perlindungan
Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda
dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku
tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau
tidak diterbitkan. Contohya di Amerika Serikat, masa berlaku hak cipta semua
buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di
kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya
sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya
ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya
pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Kalau di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak
cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50
tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali
20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas
waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak
cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
·
Lisensi Hak Cipta
Pengertian dari Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
·
Asosiasi Hak Cipta di
Indonesia
Asosiasi Hak
Cipta di Indonesia antara lain:
Ø
KCI
: Karya Cipta Indonesia
Ø
ASIRI
: Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
Ø
ASPILUKI : Asosiasi
Piranti Lunak Indonesia
Ø
APMINDO : Asosiasi
Pengusaha Musik Indonesia
Ø
ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
Ø
PAPPRI
: Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
Ø
IKAPI
: Ikatan Penerbit Indonesia
Ø
MPA
: Motion Picture Assosiation
Ø
BSA
: Bussiness Software Assosiation
b. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak Paten
·
Pengertian dari Hak Paten
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1,
Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud adalah berupa proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi.
·
Undang-Undang yang Mengatur
Hak Paten
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka
waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak
paten antara lain :
Ø UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
Ø Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ayat. 2)
Ø Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001 pasal. 1, ayat. 3).
2. Hak Merek
·
Pengertian dari Merk
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat
1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilihproduk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki
beberapa istilah, antara lain :
Ø Merek Dagang
Pengertian dari Merek Dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Ø Merek Jasa
Pengertian dari Merek Jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Ø Merek
Kolektif
Pengertian dari Merek Kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
·
Undang-undang yang mengatur
mengenai hak merek antara lain :
o UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
o UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
o UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
·
Fungsi Merk
Ø Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
Ø Sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
Ø Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
Ø Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
·
Pendaftaran Merk
Dalam
pendaftaran merk ,yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
ü Orang
(persoon)
ü Badan Hukum (recht
persoon)
ü Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
·
Fungsi Pendaftaran Merek
Pendaftaran
merk juga mempunyai fungsi di antaranya :
o Sebagai alat
bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
o Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
o Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
·
Hal-Hal yang Menyebabkan
Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Tetdapat hal-hal yang menyebabkan suatu merk tidak dapat di daftarkan, hal
itu disebabkan karena :
o Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
o Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
o Tidak
memiliki daya pembeda
o Telah
menjadi milik umum
3. Hak Desain Industri
·
Pengertian Dari Desain
Industri
Desain industri (bahasa Inggris:
Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2
dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap
sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas
dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI
yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir,
desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena
perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang
mengatur tentang desain industri.
·
Syarat-Syarat Perlindungan
Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri
yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan,
desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
Ø Tanggal
penerimaan; atau
Ø Tanggal
prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Ø Telah
diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain
Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
Ø Telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
Ø Telah
digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu,
Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
·
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak
Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi hak desain industri.
·
Subjek dari Hak Desain
Industri
Ø Yang berhak
memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut
dari pendesain.
Ø Dalam hal
pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Ø Jika suatu
desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak
desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri
itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas
sampai keluar hubungan dinas.
Ø Jika suatu
desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang
yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak
desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
1.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·
Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap
dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 27
- Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
- Perjanjian
Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Bentuk dan isi perjanjian
lisensi
1.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau
memuatbketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.
Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
diatur dengan Keputusan Presiden
·
Pengalihan Hak
1.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih
atau dialihkan dengan:
o Pewarisan;
o Hibah;
o Wasiat;
o Perjanjian
tertulis; atau
o Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak.
3.
Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Dasar Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
5. Hak Rahasia Dagang
·
Pengertian dari Rahasia
Dagang
Pengertian
dari Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang.
·
Lingkup Perlindungan Rahasia
Dagang
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·
Rahasia Dagang Mendapat
Perlindungan
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
o Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
o Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
o Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
·
Lisensi
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Pengertian dari
lisensi itu sendiri adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan
pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
·
Yang Tidak Dianggap
Pelanggaran Rahasia Dagang
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
o Mengungkap untuk
kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
o Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30
tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung
otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
6. Hak Perlindungan Varientasi Tanaman
·
Definisi Dari Perlindungan
Varietas Tanaman
Perlindungan
Varietas Tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman”. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian
hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan
intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata
“perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian
dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain
serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai
ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di dalam negeri.
·
Subjek Perlindungan Varietas
Tanaman
1.
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan
hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT
sebelumnya.
2.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian
kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan,
maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali
diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
·
Lama Perlindungan (Jangka
Waktu)
Jangka waktu
perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk
tanaman tahunan.
·
Prosedur Perlindungan
Pendaftaran
PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas
Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik
Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT
yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus
melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)