BAB
V
Koperasi
sebagai Badan Usaha
A.
Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis
yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan
layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan
kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba
atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti
mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya
sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga,
sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola
berbagai macam faktor produksi.
Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam
yaitu sebagai berikut:
1. Badan
usaha menurut Lapangan usahanya
·
Badan usaha
pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya
pertanian, perikanan, perkebunan.
·
Badan usaha
perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang
untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
·
Badan usaha
industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah
menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
·
Badan usaha
ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun
mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir,
penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan
tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
·
Badan usaha
jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada
orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan,
salon, asuransi dan bank.
2. Badan
usaha menurut Kepemilikan modalnya
·
Badan usaha
negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan mereka yang telah dipisahkan
·
Badan usaha
swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta,
baik secara perorangan atau sekelompok orang
·
Badan usaha
campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan
sebagian lagi dari swasta.
3. Badan
usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh
terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya.
contohnya perusahaan perorangan dan firma. Badan usaha dimana pemiliknya
bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang
diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak
menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yang
seperti ini adalah perseroan terbatas.
4. Badan
usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
·
Badan usaha
padat modal, yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih
banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
·
Badan usaha
padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih
mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.
Bentuk bentuk Badan usaha
Setiap
bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha
yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan
akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk
badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk
badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
§ Jenis usaha yang akan dilaksanakan,
apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
§ Luas operasi ataupun volume usahanya
dan luas pasar yang akan dilayani
§ Jumlah modal yang diperlukan untuk
usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
§ Rencana pembagian keuntungan
§ Keterlibatan para pemilik dalam
manajemen dan pengendalian perusahaan
§ Penentuan tanggung jawah yang akan
dihadapi
§ Prinsip prinsip pengawasan manajemen
yang akan digunakan
§ Rencana luas organisasi intern
§ Faktor stabilitas, kesinambungan,
dan pengalihan kepemilikan
§ Kewajiban dan hak pilih dalam
perpajakan
§ Masalah kerahasiaan perusahaan
§ Jangka waktu berdirinya perusahaan
§ Lokasi, sasaran, serta falsafah
pemilik untuk agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi
dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk
setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
§ Usaha yang diselenggarakan oleh
swasta dan
§ Usaha yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
Dalam
pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
§ Badan usaha milik negara atau BUMN
§ Koperasi
§ Badan usaha milik swasta
Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber
dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya
konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha
bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti
bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan
usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan
yang dibatasi oleh tanggung jawab.
Menurut Dominick Salvatore
(1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang
mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi
atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan
usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan
bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya
pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010,
pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
B.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
·
Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·
Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria, yaitu :
·
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
·
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia,
lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992,
pasal 43, yaitu :
·
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·
Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang
bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
·
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
C.
Tujuan
dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya
didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
·
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
D.
Teori
dan Fungsi Laba
Ø Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
o
Skala
ekonomi
o
Kepemilikan
hak paten
o
Pembatasan
dari pemerintah
Ø Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
E.
Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal
kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang
yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini
sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah
uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga,
tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya,
yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat
hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat
hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang
diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
umum.
F.
Sisa
Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap
satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan
karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota
yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua
hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang
berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan
pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan
pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana
tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat
dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Referensi:
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar