A.
Tahapan
Pendirian Koperasi
Tahap
pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan
ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya
suatu koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa
pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka .
Dan ada lagi
tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :
1. Tahap
awal pendirian koperasi
a.
Ada kelompok
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b.
Memiliki
suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan
kesejateraan umum
c.
Ada calon
anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak
terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
2. Tahap persiapan pendirian
koperasi
a. Ada prakasa/tokoh dan pelopor
pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang
direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
b. Mempersiapkan konsep dasar anggaran
dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen
koperasi di daerah setempat.
c.
Setelah
bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota
sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah
setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah
ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian
Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut.
a. Latar belakang pendirian koperasi
b. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c.
Meminta
persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d. Perumusan dan penjelasan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang
kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan,
rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa
hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e.
Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f.
Pemilihan
dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. membuat buku daftar anggota dan buku
daftar pengurus
b. Membuat laporan secara tertulis
tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
c. Membuat dan mengajukan permohonan
pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat,
biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut
harus sebagai berikut:
·
Akta
pendirian koperasi (rangkap 2).
·
Petikan
berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat,
jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum
koperasi.
·
Neraca awal
koperasi.
B.
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6
– 8 adalah sebagai berikut :
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian
Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah
sebagai berikut:
a. Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau
sekunder)
b. Pembentukan koperasi primer
memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder
adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c. Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d. Pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e. Anggaran Dasar
Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
· Daftar
nama pendiri
· Nama
dan tempat kedudukan
· Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
· Ketentuan
mengenai keanggotaan
· Ketentuan
mengenai rapat anggota
· Ketentuan
mengenai pengelolaan
· Ketentuan
mengenai permodalan
· Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan
mengenai sanksi
C.
Langkah-langkah
Mendirikan Koperasi
Langkah
langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut
·
Dasar pembentukan
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi
sebagai berikut:
Ø orang orang yang mendirikan dan yang
nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama
Ø usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi
Ø modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjamanan dari pihak luar
·
persiapan
pembentukan koperasi
Persiapan pembentukan
koperasi sebagai berikut :
Ø pembentukan koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lai
meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
perkopersian.
Ø para pendiri mempersiapkan rapat
pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga
Setelah semua upaya persiapan dilakukan maka
selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan
sebagau berikut :
Ø rapat anggota dihadiri oleh sekurang
kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan 3orang untuk koperasi sekunder
Ø rapat lembentuka dipimpin oleh
seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa sendiri
D.
Dasar
Pembentukan Koperasi
Dasar pembentukan koperasi sebagai
berikut:
Ø orang orang yang mendirikan dan yang
nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang sama
Ø usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus latak secara ekonomi artinya bahwa usaha tersebut yang akan
dikela secara efisien dan mamou menghasilkan keuntungan usaha dengan
mempertjmbangkan faktor faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
Ø kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan.
E.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan yang perlu dilakukan sebagai berikut:
Ø pembentukan koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri
Ø para pendiri adalah mereka yang
hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota
F.
Badan
Hukum Koperasi
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang th
1967 adalah (organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susun ekonomi sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan,koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang undang umum
mengenai organisasi usaha(perseorangan,persekutuan,dll) dan hukum dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar