BAB VI
SISA HASIL USAHA
A.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian
Sisa Hasil Usaha Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa: “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Stilah-istiah informasi dasar
·
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
·
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
B.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi
anggota dituangkan sebagai berikut :
Keterangan:
Z= Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X= Jumlah
Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap
koperasi
Y= Jumlah
Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau jumlah
total transaksi terhadap koperasi
SHU= Jumlah
SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota
SHU per Anggota
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika :
Keterangan:
SHU Pa = Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA.= Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
Va
= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
Sa = Jumlah simpanan anggota
VUK = Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
TMS = Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
C. Prinsip-prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian sisa hasil usaha per-anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi
Anggota Rp 200.000
– Transaksi
Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp
80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp
10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp
10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·
Jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
·
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah
Anggota : 142 orang
Total
Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total
Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU
yang diterima per anggota
SHU Usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar