A. Perangkat
Koperasi
Dalam
koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB
tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang
terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif :
·
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina
dan membimbing anggota.
·
Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan
rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban kegiatan.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
3.
Pengawas
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
§
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang
atau sesuai dengan AD Koperasi.
§
Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap
anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab
pengawas secara kolektif:
·
Bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi
organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus.
·
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta
kekayaan koperasi
·
Bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
B.
Manajemen Koperasi
Stoner
mendifinisikan manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi. Manajemen
koperasi membahas tentang struktur organisasi koperasi. Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama.
Pengertian Manajemen
“Ilmu
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan
dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang
sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat
pula intuisinya.
Menurut G.
Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar