A. Pengertian Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
§ Landasan Idiil ( pancasila )
§ Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
§ Landasan Struktural dan gerak ( UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
§ Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :· Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
§ Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
§ Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
§ Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
§ Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the
capital required )
§ Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
§ Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
§ Koperasi adalah kumpulan orang – orang
dan atau badan – badan hokum koperasi
§ Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
§ Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
§ Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g. Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The
Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi
adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela
sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang
guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun
1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai
dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
§ Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§ Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
§ Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
§ Prinsip pertama : keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
§ Prisip kedua :
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
§ Prinsip ketiga :
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus
– surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
1. Pengembangan koperasi
– koperasi mereka
2. Kemungkinan dengan
membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi –
bagi
3. Pemberian manfaat
kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan
koperasi
4. Mendukung kegiatan –
kegiatan yang disetujui oleh anggota
§ Prinsip keempat :
Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri
dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
§ Prinsip kelima :
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin –
pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
§ Prinsip keenam :
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
§ Prinsip ketujuh :
Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas
mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Prinsip menurut
Munkner
Hans H. Munkner
menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum
sebagai berikut :
Tujuh variabel gagasan umum :
1) Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2) Demokrasi ( democracy
)
3) kekuatan modal tidak
diutamakan ( neutaralited Capital )
4) ekonomi ( Economy )
5) Kebebasan ( Liberty )
6) Keadilan ( Equity )
7) Memajukan kehidupan
social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
Dua belas prinsip koperasi :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2)
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3)
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4)
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and
customers )
5)
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic
management and control)
6)
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7)
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social
capital)
8)
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the
cooperative enterprise)
9)
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10)
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in
goal setting and the decision making)
11)
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and
just distribution of economic result)
12)
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut
Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1) Pengawasan secara
demokratis ( Democratic Control )
2) Keanggotaan yang
terbuka ( Open membership )
3) Bunga atas modal
dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4) Pembagian sisa hasil
usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (
The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
o
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
o
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only
pure and unadulterated goods )
o
Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip
koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1) Pembelian barang
secara tunai
2) Harga jual sama dengan
harga barang pasar setempat
3) Mutu barang baik,
timbangan dan ukurannya benar
4) Pemberian bunga atas
modal dibatasi
5) Keuntungan dibagi
berdasarkan banyaknya pembelian
6) Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7) Keanggotaan terbuka
untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen
adalah sebagai berikut :
1) Swadaya
2) Daerah kerja terbatas
3) SHU untuk cadangan
4) Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5) Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6) Usaha hanya kepada
anggota
7) Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen
memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan
dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1) Petani dibiasakan
untuk menabung
2) Adanya pengawasan
terhadap pemakaian kredit
3) Keanggotaan dibatasi
agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4) Pengelolaan oleh
anggota dan tidak mendapat upah
5) keuntungan bersih
menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi
kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank
Raiffeisen.
4. Prinsip menurut
Schulze
Untuk membentuk
koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1) Membeli saham untuk
menjadi anggota
2) Mengumpulkan modal
dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3) Membatasi pinjaman
untuk jangka pendek
4) Menetapkan wilayah
kerja diperkotaan
5) Menggaji para pengurus
6) Membagi keuntungan
kepada para anggota
Herman Schulze yang
dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut :
1) Swadaya
2) SHU untuk cadanan dan
untuk dibagikan kepada anggotanya
3) Tanggung jawab anggota
terbatas
4) Pengurus bekerja
dengan mendapatkan imbalan
5) Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA (
International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang –
undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana
dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan,
sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang
sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota,
pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA
dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
§ Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
§ Kepimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one
vote)
§ Modal menerima bunag
yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
§ SHU dibagi tiga :
o
Sebagian untuk cadangan
o
Sebagian untuk masyarakat
o
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
§ Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
§ Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu
internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M
Coady
M.M Coady
mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang
yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip
koperasi Indonesia
Menurut Undang –
undang No.12 Yahun 1967, jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79
Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14
Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12
Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau
sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah
sebagai berikut
1) Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2) Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3) Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota
4) Adanya pembatasan
bunga atas modal
5) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6) Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7) Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang –
undang No. 25 Tahun 1992, prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang
berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing
– masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama antar
koperasi