Jumat, 08 April 2016

Contoh Surat Perjanjian Sewa-menyewa Apartement

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA APARTEMENT
Pada hari ini, tanggal 8 April Tahun Dua Ribu Belas telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara :
1.      Nama                     : BACHTIAR LIEM, SH
Alamat                   : Jl. H. AGUS SALIM 117, MENTENG, JAKPUS
No. KTP                : 1307089590850002

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.      Nama                     : Ir. BAMBANG YUDHOYONO
Alamat                   : JL. ISTANA MERDEKA NO.1
No KTP                 : 13070907960860004

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Terlebih dahulu para PIHAK menerangkan sebagai beruikut :
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan syarat – syarat sebagai berikut :

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUAmenyewa dari PIHAK PERTAMA, satu unit Apartemen ISTANA RESIDENT. Tower 9. LT.8.Jl.HR. Rasun Said Jakarta Selatan.

Pasal 2

1.      Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama jangka waktu 1 bulan, terhitung tanggal 3 Februari 2012 s1mapai dengan 1 Maret 2015.
2.      Harga sewa – menyewa Apartemen per bulan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
3.      Biaya sewa diatas sudah termasuk pembayaran service charge belum termasuk listrik dan air yang menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4.      Deposite security Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) dibayarkan bersama dengan harga sewa Apartemen, Deposit Security akan di kembalikan selambat lambatnya 15 hari setelah masa kontrak selesai dan setelah melunasi semua kewajiban. Administrasi, Listrik & Air selama masa sewa.

Pasal 3

1.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara apa yang disewanya serta fasilitas – fasilitas yang ada dengan sebaik – baiknya sebagai penyewa yang jujur dan hanya boleh menggunakan barang –barang tersebut sesuai fisiknya.
2.      PIHAK KEDUA tidak boleh merubah, mengurangi atau menambah fisik konstruksi sipil, arsitektual dan mekanikal elektrikal bangunan apartemen yang disewakan.
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kembali unit rumah beserta Inventaris dalam keadaan baik (terpelihara) dan tepat pada waktunya, kepada pihak pertama setelah perjanjian sewa ni berakhir.



Pasal 4

PIHAK KEDUA wajib mematuhi semua peraturan dari yang berwajib khususnya di bidang kesusilaan dan ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan, apa yang disewakan dalam perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa mengenai hal itu PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat teguran dan tuntutan apapun juga.

Pasal 5

PIHAK KEDUA wajib melapor kepada pengurus lingkungan utuk melakukan pencatatan indetitas diri atau sesuai ketentuan yang berlaku secara umum untuk tinggal di lokasi tersebut.

Pasal 6

Hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan oleh KEDUA BELAH PIHAK secara musyawarah.

Pasal 7

Pada saat masa berlaku perjanjian sewa ini habis, PIHAK KEDUA akan dengan tanpa syarat mengembalikan Apartemen dan peralatan rumah tanggal dalam keadaan baik, terpelihara dan tidak sedang digunakan orang lain. Kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk menyediakan biaya akomodasi atau biaya pindahan kepada PIHAK KEDUA.
Jika kelak ada penundaan pengosongan Apartemen, maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya sejumlah Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari kepada PIHAK PERTAMA. Dan batas toleransi hanya 3 (tiga) hari, setelah itu PIHAK PERTAMA berhak mengosongkan secara paksa Apartemen tersebut. Dan semua biaya yang timbul menjadi beban PIHAK KEDUA.

Pasal 8

Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari perjanjian ini, para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya.

Surat perjanjian sewa –  Menyewa ini, dibuat rangkap dua masing – masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 08 April 2016

   PIHAK PERTAMA                                                                PIHAK KEDUA
         
                                                                                           

(BACHTIAR LIEM, SH)                                              (Ir. BAMBANG YUDHOYONO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar