PERJANJIAN SEWA-MENYEWA APARTEMENT
Pada hari ini, tanggal 8 April Tahun Dua
Ribu Belas telah terjadi perjanjian sewa menyewa antara :
1. Nama :
BACHTIAR LIEM, SH
Alamat : Jl. H. AGUS SALIM 117,
MENTENG, JAKPUS
No. KTP : 1307089590850002
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Ir. BAMBANG YUDHOYONO
Alamat :
JL. ISTANA MERDEKA NO.1
No KTP :
13070907960860004
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu para PIHAK menerangkan
sebagai beruikut :
Bahwa
kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan
syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA,
dan PIHAK
KEDUAmenyewa dari PIHAK PERTAMA, satu unit Apartemen ISTANA RESIDENT. Tower
9. LT.8.Jl.HR. Rasun Said
Jakarta Selatan.
Pasal 2
1. Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama
jangka waktu 1 bulan, terhitung tanggal 3 Februari 2012 s1mapai dengan 1 Maret
2015.
2. Harga sewa – menyewa Apartemen per bulan
Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah )
3. Biaya sewa diatas sudah termasuk
pembayaran service charge belum termasuk listrik dan air yang menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Deposite security Rp. 10.000.000 (
Sepuluh Juta Rupiah ) dibayarkan bersama dengan harga sewa Apartemen, Deposit
Security akan di kembalikan selambat lambatnya 15 hari setelah masa kontrak
selesai dan setelah melunasi semua kewajiban. Administrasi, Listrik & Air
selama masa sewa.
Pasal 3
1. PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk memelihara apa yang disewanya serta fasilitas
– fasilitas yang ada dengan sebaik – baiknya sebagai penyewa yang jujur dan
hanya boleh menggunakan barang –barang tersebut sesuai fisiknya.
2. PIHAK
KEDUA tidak boleh merubah, mengurangi atau menambah fisik konstruksi
sipil, arsitektual dan mekanikal elektrikal bangunan apartemen yang disewakan.
3. PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kembali unit rumah beserta
Inventaris dalam keadaan baik (terpelihara) dan tepat pada waktunya, kepada
pihak pertama setelah perjanjian sewa ni berakhir.
Pasal 4
PIHAK KEDUA wajib mematuhi semua peraturan dari yang
berwajib khususnya di bidang kesusilaan dan ketertiban umum, kebersihan dan
kesehatan, apa yang disewakan dalam perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa mengenai hal itu PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat teguran dan
tuntutan apapun juga.
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib melapor kepada pengurus lingkungan
utuk melakukan pencatatan indetitas diri atau sesuai ketentuan yang berlaku
secara umum untuk tinggal di lokasi tersebut.
Pasal 6
Hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini akan
ditentukan oleh KEDUA BELAH PIHAK secara
musyawarah.
Pasal 7
Pada saat masa berlaku perjanjian sewa ini habis, PIHAK KEDUA akan dengan tanpa syarat mengembalikan
Apartemen dan peralatan rumah tanggal dalam keadaan baik, terpelihara dan tidak
sedang digunakan orang lain. Kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk menyediakan
biaya akomodasi atau biaya pindahan kepada PIHAK KEDUA.
Jika kelak ada penundaan pengosongan Apartemen, maka PIHAK KEDUA harus membayar biaya sejumlah Rp.
500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per hari kepada PIHAK PERTAMA.
Dan batas toleransi hanya 3 (tiga) hari, setelah itu PIHAK PERTAMA berhak
mengosongkan secara paksa Apartemen tersebut. Dan semua biaya yang timbul
menjadi beban PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Apabila timbul permasalahan sebagai akibat dari perjanjian ini,
para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
Tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya.
Surat
perjanjian sewa – Menyewa ini, dibuat rangkap dua masing – masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 08
April 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(BACHTIAR LIEM, SH) (Ir.
BAMBANG YUDHOYONO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar