Subjek dan Objek Hukum Ekonomi
A.
Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan
badan hukum.Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1.
. Subjek
Hukum ManusiaAdalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai
sejak lahir hingga meninggal dunia.Ada juga golongan manusia yang tidak dapat
menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu
anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah , serta orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2.
Subjek
Hukum Badan Usaha adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·
Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B.
Objek
Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni:
·
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan
benda yang tidak dapat dihabiskan, dan benda tidak bergerak
·
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen). Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang
Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan). Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya
untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Contoh Subjek dan Objek Hukum
Misalkan A meminjamkan buku kepada B. Yang mnjadi objek hukum dalam
hubungan antara A dan B ialah buku itu ,serta kekuasaan (hak) A untuk meminta
kembalinya dari B. buku mnjadi subjek hukum dari hak kepunyaan A.
Perlu ditegaskan bahwa yang termasuk objek hukum ialah
segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara
yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg
harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan
hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda
nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan
yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk
objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan
sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam
pemanfaatannya.
C. HAK JAMINAN
1.
Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada
pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda
yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
2.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus
a.
Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka
nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan
kredit.
Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda
yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :
·
Benda tersebut ekonomis dapat dinilai
dengan uang
·
Benda tersebut dapat dipindah tanganan
haknya kepada orang lain
b.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang
dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
·
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH
Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai
antara lain :
Ø
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
Ø
Gadai merupakan tambahan dari perjanjian
pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar
hutang.
Ø
Adanya sifat kebendaan.
·
Hipotik
Hipotek berdasarkan
pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat
Hipotik :
Ø
Objeknya benda-benda tetap.
Ø
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain.
Ø
Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya
dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
·
Hak Tanggungan
Hak tanggungan
merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang
merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
·
Fidusia
Fidusia atau FEO
merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar