Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh
lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli
sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut
yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a.
Menurut
Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam
anggotanya sendiri.
b.
Menurut
Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan
pada suatu yang benar.
c.
Menurut
Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d.
Pengertian
hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.
Pengertian
hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.
Pengertian
hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1.
Hukum
dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2.
Hukum
dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.
Hukum
dalam arti kadah atau norma
4.
Hukum
dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.
Hukum
dalam arti keputusan pejabat
6.
Hukum
dalam arti petugas
7.
Hukum
dalam arti proses pemerintah
8.
Hukum
dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9.
Hukum
dalam arti jalinan nilai-nilai
B. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah
segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan yangpelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Sumber
hokum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.
Sumber
hokum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam
sumber hukum formal :
1.
Undang-UndangUU
dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan
yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2.
Kebiasaan
(hukum tidak tertulis);perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan
kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan
Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3.
Yurisprudensi;keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.
Traktat;perjanjian
yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5.
Doktrin;pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam
hukum danpenerapannya.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No.
III/MPR/2003)
·
UUD
1945
·
Ketetapan
MPR RI
·
UU
·
Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
·
Peraturan
Pemerintah;
·
Keputusan
Presiden;
·
Peraturan
Daerah
C. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum,
dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita
yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya.Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan
faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan
hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi
jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut Para
Ahli :
1. Prof. Subekti, S.H.hukum itu mengabdi
pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorntujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan, dan sebagai unsurdaripada keadilan disebutkannya
“kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu.
D.
Kaidah norma
Norma atau
Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau
syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat
di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang
tertib, teratur dan aman.Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau
bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi
perbuatan seseorang.Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan
yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani
sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud,
bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan,
jenis normanya.Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni
sebagai berikut :
a.
Norma
Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang
berasal dari TUHAN.
b.
Norma
Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani
dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.
Norma
Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar
manusia.
d.
Norma
Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang
sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di
atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1.
Norma
yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
·
Norma
Agama/Religi
·
Norma
Moral/Kesusilaan.
2.
Norma
yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
·
Norma
Adat/Kesopanan.
·
Norma
Hukum
E. Pengertian ekonomi dan hokum ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Rochmat
Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian
dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
Ø
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
Ø
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Ø
Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Ø
Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
Ø
Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Sumber: