Minggu, 15 November 2015

Koperasi Sebagai Badan Usaha

BAB V
Koperasi sebagai Badan Usaha
A.    Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. 
Pembagian badan usaha dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1.      Badan usaha menurut Lapangan usahanya
·         Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
·         Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
·         Badan usaha industri yaitu badan usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
·         Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
·         Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank.

2.      Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya
·         Badan usaha negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang telah dipisahkan
·         Badan usaha swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan atau sekelompok orang
·         Badan usaha campuran, badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.

3.      Badan usaha berdasarkan tanggungjawab anggotanya
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma. Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban  badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.

4.      Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
·         Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yang dalam  kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
·         Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.

Bentuk bentuk Badan usaha

Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnis tertentu harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yang matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
§  Jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yang lainnya
§  Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yang akan dilayani
§  Jumlah modal yang diperlukan untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
§  Rencana pembagian keuntungan
§  Keterlibatan para pemilik dalam manajemen dan pengendalian perusahaan
§  Penentuan tanggung jawah yang akan dihadapi
§  Prinsip prinsip pengawasan manajemen yang akan digunakan
§  Rencana luas organisasi intern
§  Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
§  Kewajiban dan hak pilih dalam perpajakan
§  Masalah kerahasiaan perusahaan
§  Jangka waktu berdirinya perusahaan
§  Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untuk agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yang baik dalam pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk setiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dapat dikelompokkan ke dalam 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
§  Usaha yang diselenggarakan oleh swasta dan
§  Usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dalam pembagian ini, koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, seperti yang dilakukan di Indonesia terdiri atas:
§  Badan usaha milik negara atau BUMN
§  Koperasi
§  Badan usaha milik swasta

Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dalam pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tidak berbatas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh tanggung jawab.

Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

B.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1.      Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
·         Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
·         Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2.      Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu :
·         Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
·         Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

C.    Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

D.    Teori dan Fungsi Laba
Ø  Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o   Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o   Skala ekonomi
o   Kepemilikan hak paten
o   Pembatasan dari pemerintah
Ø  Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
E.     Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a.       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a.       Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.      Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.       Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.      Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.       Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.      Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.       Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.      Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.      Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

F.     Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.       Dana cadangan
b.      Dana pendidikan
c.       Dana sosial
d.      Dana pembangunan Daerah Kerja
e.       Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.


Referensi:
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.htm


Sabtu, 17 Oktober 2015

Pendirian Koperasi

A.    Tahapan Pendirian Koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka .

Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :

1. Tahap awal pendirian koperasi
a.    Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b.    Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
c.     Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
d.    Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a.       Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
b.       Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
c.        Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
            Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
a.       Latar belakang pendirian koperasi
b.       Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c.        Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d.       Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e.        Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f.        Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
            Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b.      Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
c.       Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
·         Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
·         Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
·         Neraca awal koperasi.

B.    Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c.       Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.        Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi




C.    Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut
·         Dasar pembentukan
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi sebagai berikut:
Ø  orang orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
Ø  usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
Ø  modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjamanan dari  pihak luar
·         persiapan pembentukan koperasi
 Persiapan pembentukan koperasi sebagai berikut :
Ø  pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lai  meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkopersian.
Ø  para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Setelah semua upaya persiapan dilakukan maka selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan sebagau berikut :
Ø  rapat anggota dihadiri oleh sekurang kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan 3orang untuk koperasi sekunder
Ø  rapat lembentuka  dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa sendiri

D.   Dasar Pembentukan Koperasi

Dasar pembentukan koperasi sebagai berikut:
Ø  orang orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
Ø  usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus latak secara ekonomi artinya bahwa usaha tersebut yang akan dikela secara efisien dan mamou menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertjmbangkan faktor faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
Ø  kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan.




E.     Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan yang perlu dilakukan sebagai berikut:
Ø  pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri
Ø  para pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi  dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota

F.     Badan Hukum Koperasi
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang th 1967 adalah (organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susun ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang undang umum mengenai organisasi usaha(perseorangan,persekutuan,dll) dan hukum dagang.