Sabtu, 17 Oktober 2015

Pendirian Koperasi

A.    Tahapan Pendirian Koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka .

Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :

1. Tahap awal pendirian koperasi
a.    Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b.    Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
c.     Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
d.    Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a.       Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
b.       Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
c.        Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
            Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
a.       Latar belakang pendirian koperasi
b.       Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c.        Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d.       Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e.        Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f.        Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
            Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b.      Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
c.       Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
·         Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
·         Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
·         Neraca awal koperasi.

B.    Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c.       Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.        Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi




C.    Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut
·         Dasar pembentukan
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi sebagai berikut:
Ø  orang orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
Ø  usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
Ø  modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjamanan dari  pihak luar
·         persiapan pembentukan koperasi
 Persiapan pembentukan koperasi sebagai berikut :
Ø  pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lai  meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkopersian.
Ø  para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Setelah semua upaya persiapan dilakukan maka selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan sebagau berikut :
Ø  rapat anggota dihadiri oleh sekurang kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan 3orang untuk koperasi sekunder
Ø  rapat lembentuka  dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa sendiri

D.   Dasar Pembentukan Koperasi

Dasar pembentukan koperasi sebagai berikut:
Ø  orang orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
Ø  usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus latak secara ekonomi artinya bahwa usaha tersebut yang akan dikela secara efisien dan mamou menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertjmbangkan faktor faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
Ø  kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan.




E.     Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan yang perlu dilakukan sebagai berikut:
Ø  pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri
Ø  para pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi  dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota

F.     Badan Hukum Koperasi
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang th 1967 adalah (organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susun ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang undang umum mengenai organisasi usaha(perseorangan,persekutuan,dll) dan hukum dagang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar