Minggu, 15 Januari 2017

Comparative

Not what it used to be
American universities represent declining value for money to their students

ON THE face of it, American higher education is still in rude health. In worldwide rankings more than half of the top 100 universities, and eight of the top ten, are American. The scientific output of American institutions is unparalleled. They produce most of the world’s Nobel laureates and scientific papers. Moreover college graduates, on average, still earn far more and receive better benefits than those who do not have a degree.

Nonetheless, there is growing anxiety in America about higher education. A degree has always been considered the key to a good job. But rising fees and increasing student debt, combined with shrinking financial and educational returns, are undermining at least the perception that university is a good investment.

Description: http://cdn.static-economist.com/sites/default/files/imagecache/290-width/images/2012/11/articles/body/20121201_USC536.pngConcern springs from a number of things: steep rises in fees, increases in the levels of debt of both students and universities, and the declining quality of graduates. Start with the fees. The cost of university per student has risen by almost five times the rate of inflation since 1983 (see chart 1), making it less affordable and increasing the amount of debt a student must take on. Between 2001 and 2010 the cost of a university education soared from 23% of median annual earnings to 38%; in consequence, debt per student has doubled in the past 15 years. Two-thirds of graduates now take out loans. Those who earned bachelor’s degrees in 2011 graduated with an average of $26,000 in debt, according to the Project on Student Debt, a non-profit group.

More debt means more risk, and graduation is far from certain; the chances of an American student completing a four-year degree within six years stand at only around 57%. This is poor by international standards: Australia and Britain, for instance, both do much better.

Description: http://cdn.static-economist.com/sites/default/files/imagecache/290-width/images/2012/11/articles/body/20121201_USC537.pngAt the same time, universities have been spending beyond their means. Many have taken on too much debt and have seen a decline in the health of their balance-sheets. Moreover, the securitisation of student loans led to a rush of unwise private lending. This, at least, has now been curbed by regulation. In 2008 private lenders disbursed $20 billion; last year they shelled out only $6 billion.

Despite so many fat years, universities have done little until recently to improve the courses they offer. University spending is driven by the need to compete in university league tables that tend to rank almost everything about a university except the (hard-to-measure) quality of the graduates it produces. Roger Geiger of Pennsylvania State University and Donald Heller of Michigan State University say that since 1990, in both public and private colleges, expenditures on instruction have risen more slowly than in any other category of spending, even as student numbers have risen. Universities are, however, spending plenty more on administration and support services (see chart 2).

Universities cannot look to government to come to the rescue. States have already cut back dramatically on the amount of financial aid they give universities. Barack Obama has made it clear that he is unhappy about rising tuition fees, and threatens universities with aid cuts if they rise any further. Roger Brinner from the Parthenon Group, a consultancy, predicts that enrolment rates will stay flat for the next five to seven years even as the economy picks up. The party may be well and truly over.

Balloon debate
In 1962 one cent of every dollar spent in America went on higher education; today this figure has tripled. Yet despite spending a greater proportion of its GDP on universities than any other country, America has only the 15th-largest proportion of young people with a university education. Wherever the money is coming from, and however it is being spent, the root of the crisis in higher education (and the evidence that investment in universities may amount to a bubble) comes down to the fact that additional value has not been created to match this extra spending. Indeed, evidence from declines in the quality of students and graduates suggests that a degree may now mean less than it once did.

For example, a federal survey showed that the literacy of college-educated citizens declined between 1992 and 2003. Only a quarter were deemed proficient, defined as “using printed and written information to function in society, to achieve one’s goals and to develop one’s knowledge and potential”. Almost a third of students these days do not take any courses that involve more than 40 pages of reading over an entire term. Moreover, students are spending measurably less time studying and more on recreation. “Workload management”, however, is studied with enthusiasm—students share online tips about “blow off” classes (those which can be avoided with no damage to grades) and which teachers are the easiest-going.

Yet neither the lack of investment in teaching nor the deficit of attention appears to have had a negative impact on grades. A remarkable 43% of all grades at four-year universities are As, an increase of 28 percentage points since 1960. Grade point averages rose from about 2.52 in the 1950s to 3.11 in 2006.

At this point a sceptic could argue that none of this matters much, since students are paid a handsome premium for their degree and on the whole earn back their investment over a lifetime. While this is still broadly true, there are a number of important caveats. One is that it is easily possible to overspend on one’s education: just ask the hundreds of thousands of law graduates who have not found work as lawyers. And this premium is of little comfort to the 9.1% of borrowers who in 2011 had defaulted on their federal student loans within two years of graduating. There are 200 colleges and universities where the three-year default rate is 30% or more.

Another issue is that the salary gap between those with only a high-school diploma and those with a university degree is created by the plummeting value of the diploma, rather than by soaring graduate salaries. After adjusting for inflation, graduates earned no more in 2007 than they did in 1979. Young graduates facing a decline in earnings over the past decade (16% for women, 19% for men), and a lot more debt, are unlikely to feel particularly cheered by the argument that, over a lifetime, they would be even worse off without a degree than with one.

Moreover, the promise that an expensive degree at a traditional university will pay off rests on some questionable assumptions; for example, that no cheaper way of attaining this educational premium will emerge. Yet there is a tornado of change in education that might challenge this, either through technology or through attempts to improve the two-year community college degree and render it more economically valuable. Another assumption, which is proved wrong in the case of 40% of students, is that they will graduate at all. Indeed, nearly 30% of college students who took out loans eventually dropped out (up from 25% a decade ago). These students are saddled with a debt they have no realistic means of paying off.

Some argue that universities are clinging to a medieval concept of education in an age of mass enrolment. In a recent book, “Reinventing Higher Education”, Ben Wildavsky and his colleagues at the Kauffman Foundation, which focuses on entrepreneurship, add that there has been a failure to innovate. Declining productivity and stiff economic headwinds mean that change is coming in a trickle of online learning inside universities, and a rush of “massive open online courses” (MOOCs) outside them. Some universities see online learning as a way of continuing to grow while facing harsh budget cuts. The University of California borrowed $6.9m to do this in the midst of a budget crisis. In 2011 about 6m American students took at least one online course in the autumn term. Around 30% of all college students are learning online—up from less than 10% in 2002.
Digital dilemmas
To see how efficient higher education can be, look at the new online Western Governors University (WGU). Tuition costs less than $6,000 a year, compared with around $54,000 at Harvard. Students can study and take their exams when they want, not when the sabbaticals, holidays and scheduling of teaching staff allow. The average time to completion is just two-and-a-half years.
MOOCs have also now arrived with great fanfare. These offer free college-level classes taught by renowned lecturers to all-comers. Two companies, Coursera and Udacity, and one non-profit enterprise, edX, are leading the charge. At some point these outfits will need to generate some revenue, probably through certification.
The broader significance of MOOCs is that they are part of a trend towards the unbundling of higher education. This will shake many institutions whose business model is based on a set fee for a four-year campus-based degree course. As online education spreads, universities will come under pressure to move to something more like a “buffet” arrangement, under which they will accept credits from each other—and from students who take courses at home or even at high school, spending much less time on campus. StraighterLine, a start-up based in Baltimore, is already selling courses that gain students credits for a few hundred dollars.
Some signs suggest that universities are facing up to their inefficiencies. Indiana University has just announced innovations aimed at lowering the cost and reducing the time it takes to earn a degree. More of this is needed. Universities owe it to the students who have racked up $1 trillion in debt, and to the graduate students who are taking second degrees because their first one was so worthless. They also bear some responsibility for the 17m who are overqualified for their jobs, and for the 3m unfilled positions for which skilled workers cannot be found. They even owe it to the 37m who went to college, dropped out and ended up with nothing: many left for economic reasons.
Universities may counter that the value of a degree cannot be reduced to a simple economic number. That, though, sounds increasingly cynical, when the main reason universities have been able to increase their revenue so much is because of loans given to students on the basis of what they are told they will one day earn.

Correction: Donald Heller is at Michigan State University, not Pennsylvania State University as this article originally suggested. This was corrected on December 17th 2012.

Jumat, 01 Juli 2016

Persaingan Tidak Sehat Melalui Iklan Antara Coca-Cola VS Pepsi

Persaingan Tidak Sehat Melalui Iklan Antara Coca-Cola VS Pepsi
Sejak didirikan, Coca Cola baru mengeluarkan merek lain pada 1960-an, yakni Sprite, Fanta, dan Fresca. Diet Coke dan Cherry Coke diperkenalkan pada 1980-an sedangkan merek Powerade baru muncul pada 1990-an. Hingga saat ini, Coca Cola hanya berbasis pada kategori minuman dan belum merambah ke sektor lain.

Lain halnya dengan PepsiCo yang lebih peka dalam dan selangkah lebih maju dalam hal ini. Ketika Coca Cola sibuk membeli dan mengakuisisi perusahaan minuman lain di seluruh dunia, PepsiCo sudah selangkah lebih maju dengan merambah industri makanan, seperti berbagai macam snack berlabel Frito-Lay dan makanan sehat berlabel Quaker.

Hal ini menimbulkan persaingan tak sehat melalui iklan antara coca cola dengan pepsi dengan sangat menonjol saling menjatuhkan.Sangat tidak etis!!!,Namun di sukai oleh konsumen atas bentuk iklan yang unik ini namun seharusnya tidak patut di contoh.

Pepsi-Cola Company yang berdiri sejak 1898, sudah melakukan ekspansi bisnis ke beberapa produk makanan. Merger dengan Frito-Lay pada 1965 menandai lahirnya nama PepsiCo, sebagai payung perusahaan.

Perang merek yang membuat semua orang di dunia pemasaran menahan nafas, mengerinyitkan dahi dan kemudian garuk-garuk kepala, tentu saja antara dua merek raksasa yaitu Coca Cola dan Pepsi. Kedua-duanya berasal dari Amerika Serikat, negara yang sekarang sedang sibuk mengadakan pilcapres.

Semenjak dua merek tersebut ditahbiskan, masing-masing pada tahun 1886 dan 1903 antara keduanya sudah terjadi persaingan, saling sikut dan perang iklan, baik iklan cetak dan video. Mereka berambisi bisa meraih dominasi pasar minuman ringan berkarbonasi. Bisa dimaklumi kalau terkadang masalah etika sedikit terkesampingkan.

Iklan yang tidak etis antara Coca cola vs pepsi :
Banyak yang harus dibenahi dalam strategi perencanaan dan pemasaran Coca Cola agar bisa bersaing
Iklan merupakan hal yang sangat Taktis.
Demi menjaga loyalitas kalangan pelanggan, segala daya upaya pun dilakukan para produsen. Yang terutama adalah makin memperkuat lini pemasaran. Langkah seperti itulah yang kini tengah dilakukan PT Coca-Cola Indonesia. Lihat saja, mulai Januari ini, industri minuman ringan terbesar di dunia itu mulai mengusung tagline iklan terbaru bertajuk ”Hidup Ala Coca-Cola”.
Untuk mendukung program tersebut, anggaran yang disiapkannya pun tak tanggung-tanggung. Hanya untuk belanja iklannya saja (selama tahun 2007), Coca-Cola telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar.

Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar perusahaan yang telah beroperasi sejak 1927 itu memperbarui kampanye beriklannya. Di antaranya, menurut Arif Mujahidin (Media Relations Manager Coca-Cola Indonesia), karena slogan yang lama—bunyinya ”Yang Segarnya Mantap Itu Coca-Cola”—yang sudah berjalan sejak tahun 2004—dianggap sudah tak sesuai lagi dengan tuntutan pasar.
Secara konsep, tagline yang baru itu merupakan kelanjutan dari slogan yang sebelumnya. Dan sebenarnya pula, slogan yang lama tidaklah buruk-buruk amat. Malah sebaliknya, menurut sejumlah pengamat di bidang ini, iklan tersebut terbilang berhasil menarik awareness masyarakat konsumen, khususnya di kalangan anak-anak muda. Kekuatannya, di antaranya, muncul dari sosok Jamie Aditya yang menjadi bintang dalam iklan itu, yang dinilai sukses memerankan figur orang desa yang lugu tapi memiliki ”selera” layaknya anak-anak kota.

Sungguh, iklan tersebut memiliki konsep yang amat taktis, terutama di tengah-tengah iklim persaingan antarproduk minuman ringan yang makin ketat seperti sekarang ini. Lewat slogan tersebut, Coca-Cola tak cuma bertekad mempertahankan pangsa di kalangan anak-anak muda di perkotaan, tapi juga mencoba memperluas pasar hingga ke pedesaan.

Nah, dengan tagline yang baru, tampaknya minuman ringan ini bersikeras makin memperkokoh eksistensinya. Dengan kata lain, menurut Arif, produk ini akan semakin mendapat tempat di kalangan remaja.

Itu sebabnya makna yang terkandung di dalam pesan iklan yang baru ini tak jauh dari kehidupan pasarnya, yakni mendorong kalangan remaja agar senantiasa bersikap positif, optimistis, dan menyadari bahwa kebahagiaan merupakan pilihan dalam menjalani hidup. Dengan konsep ini, plus dukungan anggaran yang terbilang besar, ”Target penjualan di tahun ini akan meningkat

Coca cola tahun 2008 ini juga melakukan promosi, Salah satu strategi pemasaran yang dianggap jitu adalah dengan memanfaatkan film-film sohor seperti James Bond 007. Berkenaan dengan hal itu, The Coca-Cola Company meluncurkan Coca-Cola Zero Zero 7 dalam satu kampanye pemasaran terintegrasi di lebih dari 50 negara seluruh dunia. Termasuk, Indonesia.

Produk minuman berasa mantan tanpa gula ini hadir dalam kemasan kaleng ukuran 250 mililiter dan 330 mililiter, serta botol plastik ukuran 1,5 liter. “Karakter James Bond sesuai dengan tema Coca-Cola Zero,”


Customer push

Coca-cola memiliki beberapa program untuk mendukung penjualan dan pemasaran produk-produknya. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas konsumen, yaitu:
- Program Promosi
Mempunyai program promosi yang beragam, yang tidak hanya untuk meningkatkan penjualan dan pemasaran, tetapi juga meningkatkan loyalitas konsumen terhadap produk .

- Layanan Konsumen
Di Coca-Cola, Customer Service System (CSS), sistem pelayanan pelanggan, didesain untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas konsumen secara terus-menerus terhadap produk-produk Coca-Cola dengan menyediakan pelayanan yang optimal kepada seluruh pelanggan berdasarkan kebutuhan mereka masing-masing.

- Area Marketing Contractor
Terbatasnya sumberdaya dan kemampuan untuk melakukan pengembangan daerah tertentu, sekaligus komitmen untuk menciptakan peluang kerja yang luas di sektor informal, mendorong Coca-Cola untuk secara serius dan berkesinambungan mengembangkan jaringan Distribusi Tak Langsung (Indirect Distribution) berbasis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Sistem Distribusi ini mengandalkan dua kelompok usaha kecil dan menengah yang terbagi dalam dua kelompok besar: Area Marketing Contractor (AMC) dan Street Vending.

- Layanan Pendingin Produk
Riset membuktikan bahwa 90% konsumen kami lebih menyukai membeli produk-produk Coca-Cola dalam keadaan dingin. Hal ini menunjukkan bahwa peranan Cold Drink Equipment (peralatan pendingin) sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan penjualan dan mendorong tingkat keuntungan para pelanggan.

- HoReCa
Dengan bekerjasama dengan berbagai Hotel, Restaurant,

-Merchandising
Menyediakan pernak pernik untuk mendorong konsumen membeli produk coca cola

Respon :

Pepsi hanya menjadi Raja pasar di Amerika.. Tapi secara dunia, Coca Cola menjadi Raja dengan brand yang sangat kuat. Coba kita bertanya ke salah satu orang di pelosok Indonesia, orang akan lebih mengenal Coca Cola daripada Pepsi.
Kalau kita perhatikan, iklan- iklan Pepsi banyak yang menggunakan pendekatan perbandingan.
Contoh, orang coca cola ternyata malah minum Pepsi. Atau tes rasa antara Pepsi dan Coca Cola, yang orang2 lebih memilih Pepsi.(mungkin, secara taste banyak orang mengatakan bahwa Pepsi memang lebih enak).

Menurut kami periklanan Coca Cola, masihlah kuat. Mungkin karena brandnya sudah begitu nempel, jadi iklannya pun lebih ke awareness konsumen saja dan hanya sekedar mengingatkan soal refreshing feeling-nya Coca Cola. Tidak lagi menyuruh orang membeli Coca Cola.

Coca cola tidak perlu membuat perbandingan dengan Pepsi…karena untuk apa? Toh coca cola sudah jadi leader.
Mengapa coca cola menciptakan banyak varian seperti New Coke (dulu,yang akhirnya di-tentang oleh konsumen loyal Coke di Amrik), Diet Coke atau Vanilla Coke… well, karena brand itu harus berkembang. Jadi bukan karena iklannya tidak membantu penjualan.

Demikian analisa tentang persaingan iklan antara coca cola dan pepsi cola.





Benarkah ada Kartel yang Bermain Dimahalnya Harga Daging?

Benarkah ada Kartel yang Bermain Dimahalnya Harga Daging?

Menjelang bulan Ramadhan harga daging sapi dipasaran melonjok naik. Yang tentunya membuat resah bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?

Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki sepertinya ada keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.
Syarkawi menduga kalau penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena ada permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut. Syarkawi juga menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, bahwa pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.
Kenaikan harga daging sapi sepertinya menjadi perhatian Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang. Dia mengatakan, bahwa kenaikan terjadi akibat ulah kartel lima perusahaan. Karena itu dia meminta aparat penegak hukum segera mengamankan para perusahaan berpraktik kartel ini.
Sumber :


Minggu, 15 Mei 2016

Bedah Kasus Perlindungan Konsumen Terhadap Jajanan Disekitar Kampus

KASUS JAJANAN DISEKITAR KAMPUS

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Menurut UU No 7 tahun 1996, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalarn proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Makanan memegang peranan penting dalam tumbuh kembang anak, dimana kebutuhan anak berbeda dengan orang dewasa, karena makanan bagi anak dibutuhkan juga untuk pertumbuhan, dimana dipengaruhi oleh ketahanan makanan (food security) keluarga. Makanan atau jajanan yang sering dikonsumsi anak sekolah sangat sensitif terhadap pencemaran, yang bersumber dari bahan tambahan pangan berupa pewarna tekstil, zat pengawet, dan pemanis buatan.
Masalah kemiskinan akan sangat mengurangi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka terhadap gizi, perumahan dan lingkungan yang sehat. Jelas ke semuanya itu akan dengan mudah dapat menimbulkan penyakit. Semakin tinggi ekonomi keluarga maka kebutuhan hidup mereka terpenuhi dengan menjaga segala makanan yang akan dimakan, sehingga mereka sangat berhati-hati dalam menjaga kebersihan makanan. Sebaliknya jika ekonomi keluarga rendah maka, dalam memenuhi kebutuhannya terbatas dan mereka cenderung memenuhi kebutuhan dengan memakan makanan yang sudah dingin dan memakan makanan yang seadanya. Dan biasanya mereka membeli jajanan atau makanan yang relatif terjangkau tanpa menghiraukan kebersihan makanan yang di makan.

2.      Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat di rumuskan masalah penelitian sebagai berikut:
a.       Bagaimana kehigienisan jajanan di sekitar Kampu?
b.      Bagaimana penggunaan senyawa kimia dalam jajanan di sekitar kampus?
c.       Bagaimana kemasan yang digunakan dalam jajanan di sekitar Kampus?
d.      Bagaimana Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen kaitannya dengan perlindungan konsumen?
e.       Bagaimana penanggulangan jajanan berbahaya kaitannya dalam perlindungan konsumen?
3.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini antara lain :
a.       Mengetahui tingkat kehigienisan jajanan di sekitar Kampus.
b.      Mengetahui penggunaan senyawa kimia dalam jajanan di sekitar Kampus.
c.       Mengetahui keamanan kemasan jajanan di sekitar Kampus.
d.      Mengetahui hak dan kewajidan konssumen dan produsen kaitannya dengan perlindungan konsumen.
e.       Mengetahui bagaimana penanggunalangan jajanan berbahaya kaitannya dengan perlindungan konsumen.
B.     METODE PENYELESAIAN MASALAH
1.      Observasi
Pengamatan (Observasi) adalah pengamatan yang dilakukan oleh orang yang terlibat secara aktif dalam proses pelaksanaan kegiatan. Pengamatan yang dilakukan adalah dengan mengamati pedagang dan jajanan di sekitar Kampus sehingga dalam pengamatan kita dapat mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan pedagang serta jajanan yang dijajakan pedagang.

2.      Studi Literatur
a.      Konsep Perlindungan Konsumen
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja batasan dari hukum konsumen adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup”.
Asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah konsumen itu terdapat di dalam berbagai hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis; antara lain hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum administrasi dan hukum internasional, terutama konvensi-konvensi yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan konsumen.
Dari batasan tersebut jelaslah bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang sifatnya lebih spesifik dan khusus. Hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi pihak-pihak yang mengadakan hubungan hukum tidak seimbang.
Menurut Janus Sidabalok, sekurang-kurangnya ada empat alasan pokok mengapa konsumen perlu dilindungi:
1.      Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan teknologi.
3.      Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan, yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
4.      Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan kosumen didefinisikan: “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”
Perlindungan konsumen dalam undang-undang tersebut mempunyai cakupan yang luas meliputi perlindungan terhadap konsumen barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga ke akibat-akibat dari pemakaian barang dan jasa itu. Secara garis besar cakupan perlindungan konsumen dalam UU tersebut adalah:
Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang. Dalam kaitan ini termasuk persoalan-persoalan mengenai penggunaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi, desain produk, dan sebagainya, apakah telah sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan.
1.      Konsumen atau tidak. Dan persoalan tentang bagaimana konsumen mendapatkan penggantian jika timbul kerugian karena memakai atau mengonsumsi produk yang tidak sesuai.
2.      Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil. Dalam kaitan ini termasuk persoalan-persoalan promosi dan periklanan, standar kontrak, harga, layanan purnajual, dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan perilaku produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produknya.
Pertama, mencakup persoalan barang atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan, dimasukkan dalam cakupan tanggung jawab produk, yaitu tanggung jawab yang dibebankan kepada produsen karena barang yang diserahkan kepada konsumen itu mengandung cacat didalamnya sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, misalnya karena keracunan makanan, barang tidak dapat dipakai untuk tujuan yang diinginkan karena kualitasnya rendah, dan sebagainya.
Kedua, mencakup cara konsumen memperoleh barang dan atau jasa, yang dikelompokkan dalam cakupan standar kontrak yang mempersoalkan syarat-syarat perjanjian yang diberlakukan oleh produsen kepada konsumen pada waktu konsumen hendak mendapatkan barang atau jasa kebutuhannya.
b.      Prinsip – Prinsip Perlindungan Konsumen
Prinsip-prinsip yang mun cul tentan g kedudukan konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha berangkat dari doktrin atau teori yang dikenal dalam perkembangan sejarah hukum perlindungan konsumen:
1.      Let the buyer beware. Prinsip kehati-hatian ada pada konsumen. Hal ini dengan adanya asumsi bahwa kedudukan konsumen dan pelaku usaha adalah seimbang, sehingga konsumen tidak perlu ada proteksi. Prinsip ini mengandung kelemahan, bahwa dalam perkembangan konsumen tidak mendapat informasi yang memadai yang selanjutnuya mampu untuk menentukan pilihan terhadap produk konsumen baik barang dan/atau jasa.
2.      The due care theory, prinsip ini menyatkan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasyarakatkan produk. Selama berhati-hati dengan produknya ia tidak dapat dipersalahkan. Pada prinsip ini berlaku pembuktian siapa mendalilkan maka dialah yang membuktikan. Hal ini sesuai dengan jiwa pembuktian pada hukum privat di Indonesia yaitu pembuktian ada pada penggugat, pasal 1865 KUHPerdata, yang secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunju kepada suatu peristiwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
3.      The privity of contract, prinsip ini menyatakan pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan diluar hal-hal yang diperjanjikan. Artinya konsumen dapat menggugat berdasarkan wanprestasi.
C.     PEMBAHASAN
1.      Tingkat Higienis Jajanan di Sekitar Kampus
Pada masa sekarang karena banyaknya persaingan pasar yang memproduksi bahan pangan menjadikan para produsen kurang memperhatikan mutu dan kualitas barang yang telah diproduksikan dan dipasarkan. Sama halnya dengan para konsumen yang tidak terlalu perduli dengan mutu serta kualitas karena para konsumen hanya memperhatikan harga yang murah sehingga banyak para konsumen yang tidak memperoleh manfaat dari bahan pangan tersebut secara maksimal. Seiring banyaknya konsumen di Kampus, para pedagang sering kurang memperhatikan kesehatan konsumennya. Kebanyakan dari mereka berjualan di pinggir jalan sehingga tingkat kebersihannya kurang terjaga, tentu hal demikian sangat merugikan konsumen karena dapat menyebabkan konsumen sakit perut akibat jajanan yang kurang terjaga kebersihannya.
2.      Penggunaan Senyawa Kimia dalam Jajanan di Sekitar Kampus
Penggunaan senyawa kimia pada jajanan siring banyak ditemui. Hal tersebut dapat diketahui dari warna yang mencolok, rasa dll. Kebanyakan jajanan tersebut berasal dari minuman. Berikut adalah contoh bahan-bahan yang bersifat racun yang sering dijumpai di sekitar Kampus:
a.       Sakarin (Saccharin)
`           Sakarin adalah bubuk kristal putih, tidak berbau dan sangat manis, kira-kira 550 kali lebih manis dari pada gula biasa. Oleh karena itu ia sangat populer dipakai sebagai bahan pengganti gula. Untuk mengatasi mahalnya harga gula, kebanyakan penjual menggunakan sakarin untuk pemanis minuman yang mereka jual, tentu hal demikian sangat merugikan konsumen karena penjual kurang memperhatikan kesehatan konsumen. Food and Drug Administation (FDA) Amerika menganjurkan untuk membatasi penggunaan sakarin hanya bagi para penderita kencing manis dan obesitas. Dosisnya agar tidak melampaui 1 gram setiap harinya.
b.      Zat Pewarna Sintetis
Dari hasil pengamatan di pasar-pasar ditemukan 5 zat pewarna sintetis yang paling banyak digemari adalah warna merah, kuning, jingga, hijau dan coklat.
Dua dari lima zat pewarna tersebut, yaitu merah dan kuning adalah Rhodamine-B dan metanil yellow. Kedua zat pewarna ini termasuk golongan zat pewarna industri untuk mewarnai kertas, tekstil, cat, kulit dsb. dan bukan untuk makanan dan minuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kedua zat warna tersebut kepada tikus dan mencit mengakibatkan limfoma. Selain itu, boraks, juga merupakan zat pewarna favorit yang sering digunakan oleh produsen makanan.
Dari Kasus di sekitar Kampus penggunaan zat pewarna dapat dengan mudah dijumpai pada es campur, cendol dll dan minuman tersebut sangat sering dikonsumsi mahasiswa ataupun masyarakat sekitar.
3.      Bahaya Penggunaan Kemaan Jajanan di Sekitar Kampus
Kemasan makanan merupakan bagian dari makanan yang sehari-hari kita konsumsi. Bagi sebagian besar orang, kemasan makanan hanya sekadar bungkus makanan dan cenderung dianggap sebagai "pelindung" makanan. Sebetulnya tidak tepat begitu, tergantung jenis bahan kemasan. Sebaiknya mulai sekarang anda cermat memilik kemasan makanan. Kemasan pada makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan, kemudahan, penyeragaman, promosi, dan informasi. Ada begitu banyak bahan yang digunakan sebagai pengemas primer pada makanan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan. Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya. Inilah ranking teratas bahan kemasan makanan yang perlu anda waspadai:
a.       Kertas
Beberapa kertas kemasan dan non-kemasan (kertas koran dan majalah) yang sering digunakan untuk membungkus makanan, terdeteksi mengandung timbal (Pb) melebihi batas yang ditentukan. Di dalam tubuh manusia, timbal masuk melalui saluran pernapasan atau pencernaan menuju sistem peredaran darah dan kemudian menyebar ke berbagai jaringan lain, seperti: ginjal, hati, otak, saraf dan tulang. Keracunan timbal pada orang dewasa ditandai dengan gejala 3 P, yaitu pallor (pucat), pain (sakit) & paralysis (kelumpuhan) . Keracunan yang terjadipun bisa bersifat kronis dan akut. Untuk terhindar dari makanan yang terkontaminasi logam berat timbal, memang susah-susah gampang. Banyak makanan jajanan seperti pisang goreng, tahu goreng dan tempe goreng yang dibungkus dengan koran karena pengetahuan yang kurang dari si penjual, padahal bahan yang panas dan berlemak mempermudah perpindahnya timbal makanan tsb.
b.      Styrofoam
Bahan pengemas styrofoam atau polystyrene telah menjadi salah satu pilihan yang paling populer dalam bisnis pangan. Tetapi, riset terkini membuktikan bahwa styrofoam diragukan keamanannya. Styrofoam yang dibuat dari kopolimer styren ini menjadi pilihan bisnis pangan karena mampu mencegah kebocoran dan tetap mempertahankan bentuknya saat dipegang. Selain itu, bahan tersebut juga mampu mempertahankan panas dan dingin tetapi tetap nyaman dipegang, mempertahankan kesegaran dan keutuhan bahan yang dikemas, biaya murah, lebih aman, serta ringan. Residu dari penggunaan kemasan ini dapat menyebabkan endocrine disrupter(EDC), yaitu suatu penyakit yang terjadi akibat adanya gangguan pada sistem endokrinologi dan reproduksi manusia akibat bahan kimia karsinogen dalam makanan.
c.       Plastik
Sejak pertengahan tahun lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan resmi tentang bahaya kantong kresek. Bedasar hasil penelitiannya, kantong kresek, terutama warna hitam, merupakan produk daur ulang mengandung bahan kimia berbahaya. Namun pada kenyataannya, penggunaan plastic warna hitam justru sering digunakan penjual jajanan sehingga makanan menjadi terkontaminasi zat-zat berbahaya pada plastic itu sendiri.

4.      Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen kaitannya dengan Pelindungan Konsumen
a.       Hak dan Kewajiban Konsumen
Adapun hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 UU PK, yakni:
o   Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
o   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
o   Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
o   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
o   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
o   Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
o   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
o   Hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
o   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b.      Hak dan Kewajiban Produsen
Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak pelaku usaha adalah:
o   Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
o   Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
o   Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
o   Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
o   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada pelaku usaha merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha. Dan implementasi dari kewajiban-kewajiban pelaku usaha inilah yang merupakan wujud dari tanggung jawab pelaku usaha. Dengan kata lain pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya adalah pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
5.      Penanggulangan dari Jajanan Berbahaya Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen.
Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, industri, dan masyarakat sebagai kosumen. Adapun pembagian peran adalah sebagai berikut :
a)      Peran Pemerintah
o   Penyediaan jasa yang terkait dengan kesehatan
o   Pengumpulan informasi dan pendidikan
o   Advokasi pendidikan dan pelatihan
o   Membuat UU pangan dan mengawasi pelaksanaannya
b)      Peran Industri
o   Memberi label yang informatif dan mendidik
o   Mengolah pangan secara professional
o   Mengolah pangan dengan teknologi yang tepat
o   Penanganan yang baik terhadap hasil pangan
c)      Peran konsumen
o   Konsumen harus aktif dalam memilih pangan
o   Konsumen harus selektif dalam memilih pangan
o   Konsumen harus bijak dalam penanganan pangan yang aman di rumah
D.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hendaknya konsumen lebih kritis dan teliti serta banyak menggali informasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga jika dirugikan oleh pelaku usaha maka konsumen mengetahui apa yang harus dilakukan, serta menumbuhkan kesadaran dalam diri konsumen bahwa jalan yang ditempuh oleh konsumen untuk memperoleh hak-haknya tersebut juga merupakan bentuk solidaritas terhadap konsumen lain yang mungkin juga akan dirugikan apabila konsumen tidak mengadukan kerugian yang dialaminya tersebut.
2.      Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah :
·         Hendaknya lebih teliti dalam memilih makanan maupun minuman yang sehat.
·         Meningkatkan kewaspadaan kita terhadap senyawa-senyawa beracun yang terkandung dalam makanan dan minuman.
·         Dari beberapa contoh bahan kimia beracun yang sehari-hari dipergunakan sebagai zat tambahan dalam makanan dan dipakai secara meluas di kalangan masyarakat, maka bahaya dalam jangka panjang sudah dapat perkirakan. Untuk mencegah hal ini, pemerintah harus sudah berani melakukan tindakan preventif mulai sekarang dan jangan menunggu-nunggu kalau sudah ada korban.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hlm. 39
2.      Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 6
3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen