Minggu, 13 Maret 2016

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A.    Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a.       Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b.      Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c.       Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d.      Pengertian hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.       Pengertian hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.       Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1.      Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2.      Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.      Hukum dalam arti kadah atau norma
4.      Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5.      Hukum dalam arti keputusan pejabat
6.      Hukum dalam arti petugas
7.      Hukum dalam arti proses pemerintah
8.      Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9.      Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

B.     Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yangpelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Sumber hokum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.      Sumber hokum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
1.      Undang-UndangUU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2.      Kebiasaan (hukum tidak tertulis);perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3.      Yurisprudensi;keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.      Traktat;perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5.      Doktrin;pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR RI
·         UU
·         Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
·         Peraturan Pemerintah;
·         Keputusan Presiden;
·         Peraturan Daerah
C.    Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1.      Prof. Subekti, S.H.hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorntujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.      Geny,hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsurdaripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas),hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan,hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
D.    Kaidah norma
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.       Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b.      Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.       Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d.      Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1.      Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
·         Norma Agama/Religi
·         Norma Moral/Kesusilaan.
2.      Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
·         Norma Adat/Kesopanan.
·         Norma Hukum
E.     Pengertian ekonomi dan hokum ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
Ø  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Ø  Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Ø  Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Ø  Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Ø  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata


Sumber:

Subjek dan Objek Hukum Ekonomi



Subjek dan Objek Hukum Ekonomi
A.    Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1.      . Subjek Hukum ManusiaAdalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah , serta orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.      Subjek Hukum Badan Usaha adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

B.     Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
·         Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, dan benda tidak bergerak
·         Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen). Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan). Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Contoh Subjek dan Objek Hukum
Misalkan A meminjamkan buku kepada B. Yang mnjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu ,serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. buku mnjadi subjek hukum dari hak kepunyaan A.

Perlu ditegaskan bahwa yang termasuk objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.

C.    HAK JAMINAN
1.      Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).



2.      Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
a.       Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·         Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
·         Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain

b.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
·         Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
Ø  Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Ø  Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
Ø  Adanya sifat kebendaan.

·         Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
Ø  Objeknya benda-benda tetap.
Ø  Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
Ø  Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.

·         Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

·         Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.


Sumber : 

Minggu, 27 Desember 2015

Pesona Pulau di Sumatera Barat

Sumatera Barat ternyata punya pulau-pulau kecil yang sangat mempesona. Pulau dengan pemandangan yang masih alami sangat cocok untuk refreshing. Lautnya berwarna biru dan masih jernih. Banyak sekali aktifitas yang bisa dilakukan disana contohnya berenang, snorkeling hingga camping.
Kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat terletak di pesisir barat pulau Sumatera. Kota Padang memiliki garis pantai yang cukup panjang yaitu mencapai 84 kilometer.
Kota Padang memang menyimpan sejumlah potensi wisata, tak terkecuali di lautannya, dimana ada puluhan pulau-pulau kecil yang berpasir putih yang sangat potensial dijadikan destinasi wisata bahari.
Setidaknya ada 17 pulau-pulau kecil di lautan Kota Padang, yang sebagian besar diantaranya masih sangat asri dan alami serta belum dikelola sebagai tempat wisata oleh Pemko Padang.
Inilah 3 dari 17 pulau-pulau indah yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat:

1.      Pulau Pasumpahan
Pulau Pasumpahan adalah sebuah pulau yang berada di perairan Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar. Oleh karenanya pulau ini dekat jika kita menggunakan speed boat dari Teluk Bungus yang berada dekat dari Kota Padang. Klaim akan keindahan lautnya membuat pulau ini mulai dikenal oleh wisatawan lokal dan mancanegara.
Pulau Pasumpahan luasnya sekitar 5 hektar dan memiliki hamparan pasir putih dengan air laut yang bening. Menariknya yaitu permukaan laut pulau ini seperti terbagi tiga. Warna bening di pinggir, hijau di depannya, dan membiru pada bagian yang lebih ke tengah. Tingkat kedalaman perairan laut di sekitar pulau adalah penyebab perbedaan warna tersebut.
Potensi wisata bawah laut di kawasan wisata bahari pantai barat Kota Padang ini berupa kawasan ekosistem terumbu karang yang terdapat hampir di setiap pulau, di antaranya di Pulau Gosong. Selain dari terumbu karang berbagai jenis ikan karang atau ikan-ikan hias juga sangat menarik untuk dinikmati wisatawan. Konon ceritanya pulau ini dipercaya warga sekitar merupakan jelmaan Malin Kundang yang disumpah (dikutuk) ibunya menjadi batu. Penduduk meyakini bahwa Malin Kundang dikutuk menjadi batu di pulau ini karena terkait nama ‘pasumpahan’.
Pulau Pasumpahan berada di pantai barat Kota Padang. Lokasinya di sebelah barat Pulau Setan Kecil atau 200 meter dari Pulau Sikuai. Persisnya di perairan Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Untuk mencapai Pasumpahan dari Sungai Pisang adalah dengan perahu kayu atau speedboat sekira 35 menit dengan ongkos Rp 40 ribu per orang pulang-pergi dengan mesin 45 PK. Namun para penelusur dapat bernegosiasi menyewa perahu dengan harga sewa Rp 80 ribu dengan kapasitas 10 orang. Namun jika para penelusur ingin langsung menuju Pulau Pasumpahan Kota Padang maka dapat pula menyewa perahu nelayan dari Pelabuhan Teluk Bayur.
Pulau Pasumpahan mempunyai pemandangan yang sangat indah sekali maka tidak mengherankan jika para investor lokal maupun asing saling berebut untuk mengembangkan pulau ini sebagai wisata unggulan di Sumatera Barat. Hamparan pasir di sepanjang pantai Pasumpahan yang disertai deburan ombak menjadi daya tarik utama pantai ini. Sebuah pulau mungil yang melayang di lepas pantai, menjadi bonus pemandangan yang bernilai. Bentangan pantai landainya yang dialasi miliaran butir pasir putih, suasananya yang hening memang daya tarik unggulan dari pulau ini.
Dengan demikian, para penelusur akan serasa terisolir jauh keriuhan kota meski sebenarnya hanya selangkah dari keramaian kota. Di Pulau Pasumpahan ini para penelusur dapat meluakukan berbgai kegiatan antara lain snorkeling, berenang, menyelam, dan juga berkeliling pulau pasumpahan. Dengan berjalan kaki maka para penelusur dapat menyaksikan panorama alam sekeliling pulau yang begitu memanjakan mata.
Karena Pulau Pasumpahan merupakan tempat terpencil maka saat berwisata kesini para penelusur jangan lupa membawa obat-obatan pribadi, lotion anti nyamuk, sun block, makanan serta minuman yang cukup dan juga tenda untuk menginap. Para penelusur nggak akan pernah menyesal berwisata ke Pulau Pasumpahan karena pulau ini merupakan pulau terindah yang ada di Sumatera Barat.
Description: pasumpahan2
2.      Pulau Mandeh
Mandeh merupakan kawasan wisata yang terletak di Kecamatan Koto XI Tarusan yang berbatas langsung dengan Kota Padang. Kawasan ini hanya berjarak 56 Km dari Padang dengan Luas ± 18.000 Ha dan waktu tempuh sekitar 56 menit. Kawasan Wisata Mandeh melingkupi 7 Kampung di 3 nagari yang dihuni oleh 9.931 jiwa penduduk dengan mata pencaharian bertani, berternak dan nelayan. Objek wisata Kawasan Mandeh (Mandeh Resort) sudah dikenal baik tingkat nasional maupun Internasional dengan adanya investasi asing (Itali), mengembangkan resort wisata yang dikenal dengan Cubadak Paradiso. Bahkan Kawasan Mandeh telah menjadi destinasi utama kebijakan sector pariwisata kebaharian yang dimasukkan kedalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPNAS) bersama biak dan Bunaken. Kawasan Wisata Mandeh sangat menjanjikan untuk dijadikan tujuan investasi.
Lokasi ini disebut sebagai Mandeh Resort karena salah satu kampung yang ada di kawasan ini bernama Kampung Mandeh, yang terkenal di bagian tengah Teluk Carocok Tarusan. Teluk Carocok Tarusan cukup landai dan tidak berombak karena disekitarnya terdapat beberapa pulau kecil diantaranya Pulau Traju, Pulau Setan Besar dan Kecil, Pulau Sironjong Besar dan Kecil, selain tentunya Pulau Cubadak. Sementara di bagian selatan kawasan ini tepatnya di Kampung Carocok ada sebuah tanjung meliuk bagaikan kail, sehingga teluk terlihat bagaikan sebuah danau yang menakjubkan dengan riaknya yang selalu bernyanyi tak henti-hentinya.
Disisi utara Kawasan Mandeh terdapat beberapa pulau yang melingkar yaitu : Pulau Bintangor, Pulau Pagang, Pulau Ular, dan Pulau Marak yang berdampingan dengan sikuai Island. Disepanjang pantai dari Kampung Sungai Pisang sampai ke Kampung Carocok kawasannya cukup landai dan berpasir putih dengan beberapa pohon pelindung seperti pohon kelapa, pohon waru, pohon nangka dan lain sebagainya. 7 Kampung dari 3 Nagari di kawasan ini termasuk kedalam kawasan pengembangan wisata yaitu : Kampung Mudiak Air, Kampung simpang Carocok, Kampung Pulau Karam, Kampung Sungai Nyalo, Kampung Sungai Tawar, Kampung Sungai Pinang dan Kampung Teluk Raya. Penduduk di sekitar Kawasan Mandeh terkenal cukup ramah dan cepat berbaur dengan masyarakat pendatang, bahkan suka membantu.
Tidaklah mengada-mengada kiranya, bila kawasan ini dijuluki dengan The Paradise in the Shouth (surga di Selatan), maksudnya di bagian selatan Provinsi Sumatera Barat. Di surga inilah semua kedamaian bisa didapat. Penduduk setempat memanfaatkan ketenangan dan kedamaian teluk ini dengan melayarinya,menyelam serta berlayar dengan kapal penangkapan ikan. Bahkan wisatawan yang datang kesini sering memanfaatkan danau laut ini untuk berenang dari satu pulau ke pulau lainnya, selain tentunya juga untuk menyelam, menyaksikan keindahan dasar laut dengan berbagai bentuk dan jenis kerang dan ikan-ikan yang hidup disana.
Gerbang masuk Kawasan Mandeh dapat dicapai melalui laut dan jalan darat. Bila naik kapal/ boat bisa dari Pelabuhan Bungus, Gaung, Teluk Bayur atau dari Pelabuhan Muara Padang serta Teluk Tarusan. Sedangkan bila melalui jalan darat, terdapat tiga alternative dari tiga ruas jalan yang berbeda. Alternatif pertama dari Pasar Tarusan melalui simpang carocok, dan alternative kedua dari Bungus terus ke Sungai Pinang dan Sungai Nyalo. Ruas jalan terbaru ialah melewati Carocok terus menyusuri bibir pantai dan perbukitan yang landai sepanjang 12,5 Km.
Description: http://www.raunsumatra.travel/home/images/150515122702_esok-mandeh-joy-sailing-2015.jpeg
3.      Pulau Angso Duo
Pulau Angso Duo yang masuk dalam wilayah Kota Pariaman. Jadi kalau kamu mau kesini ya mau nggak mau harus menyebrang dulu. Nhah kamu bisa menyebrang ke pulau ini melalui Pantai Gandoriah. Untuk menuju Pantai Gandoriah, kamu bisa menggunakan kendaraan pribadi ataupun mau menggunakan transportasi umum yang banyak tersedia.
Kalau kamu pengen cepet dan murah tapi dapet pemandangan khas ranah Minangkabau yang berupa perbukitan, sungai, persawahan, kamu bisa coba menggunakan kereta api untuk menuju pantai gandoriah. Dengan harga tiket Rp 3.000 untuk jurusan dari Stasiun Simpang Haru atau Stasiun Tabing, Kota Padang ke Stasiun Kereta Pariaman. Setelah sampai stasiun nanti kamu masih berjalan lagi. Tapi tenang, nggak jauh kok. Cukup berjalan kaki satu menit ke Pantai Gandoriah. Untuk menyebrang ke Pulau Angso Duo dari Pantai Gandoriah menggunakan perahu motor selama 10-15 menit dengan biaya Rp 35.000 per orang pergi-pulang. Penyeberangan terakhir menuju Angso Duo pukul 15.00, sementara untuk pulangnya pukul 18.00.
Keadaan tanah pulau yang relatif datar membuat sejumlah wisatawan memilih berkeliling pulau. Ada yang menyisir pantai atau berjalan kaki lewat di tengah pulau yang didominasi vegetasi hutan dengan jenis pohon seperti aru dan kelapa. Tak perlu takut tersesat karena di tengah hutan disediakan jalur pejalan kaki yang memudahkan wisatawan. Pasir putih Angso Duo yang bersih dan lembut saat dipijak, terasa lengkap oleh air laut jernih dan berombak kecil. Di pulau ini ada mitos bahwa jika dapat mengelilingi pulau dengan berjalan kaki kemudian berdoa, apa yang diharapkan akan terwujud.
Di kawasan hutan ini juga terdapat obyek wisata pendukung, yaitu makam berusia ratusan tahun sepanjang empat meter yang sering dikunjungi wisatawan untuk berziarah. Makam itu diyakini milik Syekh Katik Sangko (kerabat Syekh Burhanuddin, ulama penyebar Islam di Minangkabau). Nama ulama tersebut dikaitkan dengan mitos asal mula nama Pulau Angso Duo, yakni petunjuk berupa awan berbentuk angsa yang membawa sang ulama datang dan menetap ke pulau itu.
Terlepas dari mitos tersebut, Pulau Angso Duo memang indah. Tidak hanya pasir putih dan ombak yang tenang, pulau itu juga memiliki kekayaan bawah laut yang memesona. Di sisi timur pulau terdapat terumbu karang seperti jenis arcopora serta biota laut seperti teripang. Terdapat juga berbagai jenis ikan hias dan karang sehingga cocok untuk wisatawan yang gemar snorkeling dan menyelam.
Liburan ke Angso Duo ditutup dengan pemandangan yang menawan saat matahari akan terbenam. Langit yang menjadi jingga dan air laut yang tampak keperakan terkena senja terlihat begitu indah. Keindahan itu bahkan tetap bisa dinikmati saat kita berada di kapal atau ketika sampai lagi ke Pantai Gandoriah.

Description: Angso-Duo-Pariaman-4



Referensi: