Minggu, 01 Februari 2015

saksi atau tersangka wajib penuhi panggilan penyidik KPK

Mabes Polri kembali menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Polri disebut tidak pernah berupaya menghalangi pemeriksaan terhadap para perwiranya.

"Yang perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa Mabes Polri sangat menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie saat dihubungi Minggu (1/2/2015).

Ronny juga menegaskan tidak ada surat telegram rahasia (TR) yang disebut-sebut berisi instruksi agar para perwira yang menjadi saksi perkara rekening gendut Komjen Budi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

"Tidak pernah ada surat telegram yang dikeluarkan untuk menghalangi para saksi yang dipanggil KPK menghadiri panggilan tersebut. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap saksi atau tersangka untuk melakukan kewajiban hukumnya sesuai prosedur ketika dipanggil oleh penyidik KPK," tegas Ronny. 

Dia mencontohkan kehadiran Kapolda Kaltim Irjen (Pol) Andayono ke KPK pada 22 Januari 2015 terkait perkara Komjen Budi. Namun pihak KPK menyebut kedatangan Andayono hanya untuk mendiskusikan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"(Kehadiran Irjen Andayono, red) itu menjadi indikator, bahwa Pimpinan Polri tidak pernah menghalangi anggota Polri yang dipanggil oleh penyidik KPK," sambung dia. 

Namun Ronny menuturkan setiap anggota Polri yang berurusan dengan hukum berhak menerima bantuan hukum sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005

"Oleh karena itu, hak menerima bantuan hukum tersebut harus diberikan oleh institusi Polri, diminta ataupun tidak diminta. Kewajiban institusi Polri untuk memberikan bantuan hukum kepada setiap anggota Polri yang membutuhkannya, tidak boleh diberikan dengan cara melanggar hukum," papar Ronny.


TIM 9

Tim 9 berharap agar seluruh pihak memberikan ruang dan waktu kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan keputusan yang paling tepat. Ketua Tim 9 Ahmad Syafi'i Ma'arif yakin Jokowi sedang mencari momen yang tepat.

"Saya rasa Presiden bukan pengecut. Presiden sedang mencari momentum yang tepat, bertindak tepat,"‎ kata Buya, panggilan Ahmad Syafi'i Ma'arif.

Hal ini disampaikan Buya kepada wartawan usai menghadiri‎ Diskusi Kebangsaan Mengatasi Krisis Kebangsaan‎ di Balairung UGM, Yogyakarta, Minggu (1/2/2015).

Sekretaris Tim 9, Hikmahanto Juwono yang ada di lokasi tersebut menyatakan jangan sampai ‎ada yang meremehkan kecerdasan presiden dalam memecahkan masalah ini.

"Jangan underestimated terhadap kecerdasan presiden. Kita semua beri dukungan, apa yang bisa kita lakukan,"‎ tuturnya.

Mereka menyadari Jokowi mendapatkan masukan dari banyak pihak termasuk Prabowo dan Habibie.

"Beliau mendapat masukan-masukan itu. Harus diberikan ruang kepada presiden untuk memberi keputusan yang terbaik," imbuhnya.


bersatu di UGM

Forum Rektor Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, sejumlah mahasiswa UGM, menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah cepat dan tegas terkait hal itu.

Sejumlah rektor yang hadir di antaranya Rektor UGM Prof Dwikorita Karnawati, Rektor UNY Prof Dr Rochmat Wahab, dan Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi. Tak hanya itu, sejumlah guru besar dan dosen dari universitas-universitas tersebut juga hadir dan menyuarakan dukungan kepada upaya pemberantasan korupsi ini.

Terdapat 7 poin seruan yang dibacakan oleh ‎Guru Besar Hubungan Internasional UGM Prof Dr Mochtar Masoed MA PhD. Pertama, mereka mendukung sepenuhnya janji presiden agar terikat oleh perintah konstitusi dan kepentingan rakyat. 

"Karenanya kami menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk mendukung janji mulia Presiden tersebut dengan tidak mengganggu kepemimpinan nasional, dan memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk mengambil tindakan-tindakan mandiri demi kepentingan negara dan rakyat Indonesia," seru Mochtar di Balairung UGM, Yogyakarta, Minggu (1/2/2015).

Kedua, mereka memberikan jaminan kepada Presiden bahwa sistem kepresidenan dibangun atas dasar sistem presidential yang kuat dan sistem hukum yang kokoh. Sehingga pemakzulan kepada presiden adalah hal yang tidak mendasar.

Karenanya, menurut mereka presiden dapat lebih berani dan Mandiri untuk mengambil sikap karena konstitusi dan sistem hukum melindungi presiden dari kesewenang-wenangan kepentingan segelintir golongan.

"Ketiga, kami menyerukan kepada presiden untuk mengambil langkah cepat dan tegas, terutama terkait dengan kekosongan Kapolri, agar masalah tidak berlarut-larut," imbuhnya.

Mochtar menyerukan rekomendasi Tim 9 untuk tidak melantik pejabat yang menjadi tersangka korupsi adalah bagian dari menjaga moralitas publik. Sehingga presiden sangat layak untuk mempertimbangkan agar hal tersebut segera dilakukan. 

Keempat, para akademisi menyerukan kepada presiden untuk mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi dan lembaga yang bekerja untuk itu yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan. 

"Presiden harus segera mengambil langkah konkrit untuk mengakhiri kriminalisasi yang dilakukan terhadap pekerja pemberantasan korupsi," serunya.

‎"Kelima, kami menyerukan kepada pekerja peradilan, khususnya dalam hal peradilan dan praperadilan untuk tidak mempermainkan hukum karena aturan hukum sudah jelas dan tegas mengatur hal-hal tersebut," kata Mochtar. 

‎Seruan keenam adalah kepada seluruh komponen bangsa untuk kembali bersatu menggalang komitmen bersama untuk kepentingan bangsa dan negara. Presiden tidak bisa bekerja sendiri. Terakhir, mereka menyerukan kepada segenap elemen pendidikan tinggi untuk berkomitmen untuk tidak memberikan ruang pada praktik-praktik penyalahgunaan wewenang di institusi masing-masing.

"Lembaga pendidikan tinggi harus menjadi basis untuk penggalangan komitmen moral pemberantasan korupsi dan mengembangkan instrumen-instrumen untuk pemberantasan korupsi," tutupnya. 

Selain kalangan kampus, hadir juga ketua dan sekretaris Tim 9 Ahmad Syafi'i Ma'arif dan Hikmahanto Juwana, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Dr Zainal Arifin Muchtar, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, dan lain-lain.


PDIP bilang sih gitu

PDIP menyebut Komjen Budi Gunawan seolah dikriminalisasi terkait kisruh KPK Vs Polri. Kriminalisasi atas Budi Gunawan terkait banyaknya tudingan yang menyebut calon Kapolri itu bukan sosok polisi bersih.

"Tidak bersih dalam perspektif apa? Laporan Hasil Analisis PPATK dia dianggap wajar, dia juga belum divonis statusnya tersangka," ujar anggota Divisi Hukum PDIP Ateria Dahlan di Resto Bakoel Cafe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Ateria menyebut kriminalisasi terhadap Budi Gunawan terkait adanya isu jenderal bintang tiga itu titipan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia membantah isu itu dan menegaskan tidak ada titipan dari siapa pun terkait penetapan Kapolri.

"Itu domain Pak Jokowi, monggo ditanya apakah ada tekanan saat menetap BG? Tapi ada opini seperti itu apakah ini tidak kriminalisasi?" ucap Ateria.

Atas adanya tuduhan-tuduhan itu, Ateria menganggap Polri seolah menjadi korban kriminalisasi. Dia juga menegaskan, PDIP tidak ada maksud untuk menghancurkan KPK.

"Kami cinta KPK tidak mungkin dihancurkan, karena KPK sendiri terbentuk di zaman Bu Mega," ujarnya.


skandal BG

skandal BG


Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Komjen Budi Gunawan. Bila dikabulkan, maka praperadilan akan dijadikan celah hukum untuk para koruptor.

"Kalau ini dimenangkan BG, semua tersangka korupsi akan gunakan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya," ujar Refly di Bakoel Cafe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Refly mengatakan bila hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal praperadilan BG vs KPK mengabulkan permintaan BG, maka KPK akan gigit jari. Dia meminta hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutus perkara ini.

"Kita juga tahulah pengadilan di sini masih banyak brengseknya. Kalau ini dimenangkan, KPK akan gigit jari," ujarnya.

Refly menambahkan, pra peradilan tidak bisa menguji status penetapan tersangka. Tapi Refly mengingatkan, PN Jaksel pernah memutus hal yang sama di kasus Chevron.

"Pra peradilan itu hanya untuk menguji penangkapan, penahanan dan atau ganti rugi," ujarnya.


Petir mengancam warga

ancaman petir

BNPB mengingatkan bahaya ancaman petir akkibat meningkatnya potensi hujan di Indonesia. 3 Orang tewas dan 5 lainnya luka akibat terkena sambaran petir.

Pihak BNPB dalam keterangan persnya, Minggu (1/2/2015) mengatakan seiring dengan meningkatnya hujan, maka awan-awan Cumulonimbus (Cu) melimpah ketersediaannya di atmosfer. Sel-sel awan ini dapat tumbuh besar yang dapat menghasilkan hujan deras disertai dengan petir dan angin kencang. 

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho pada Sabtu (31/1), kemarin, tercatat ada 3 orang tewas dan 5 orang luka-luka akibat disambar petir di Tasikmalaya, Bojonegoro, dan Sampang. 

"Di Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 5 orang petani sedang berteduh di gubug sawah saat hujan deras disambar petir pada pukul 16.00 WIB. 2 orang (Dani Ahmad dan Yudit Herdiansyah) tewas seketika, sedangkan 3 orang (Wawan, Andi, Aceng) luka bakar serius," kata Sutopo.

Di Bojonegoro, sekitar pukul 12.00 WIB seorang petani bernama Mustakin tewas karena terkena petir setelah baru pulang dari sawah usai menggarap sawahnya. Sedangkan di Perairan Tanjung Bumi Bangkalan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Jawa Timur, 2 orang menderita luka bakar akibat disambar petir pukul 07.00 WIB.

"BPBD bersama Polri dan aparat telah melakukan penanganan. Korban tewas telah dimakamkan dan korban sakit dirawat di puskesmas dan rumah sakit," ujarnya.

BNPB mengimbau masyarakat untuk waspada. Sutopo menyatankan agar saat mendung atau mulai hujan hendaknya tidak berada di tempat terbuka seperti di sawah, lapangan, pantai, atau tempat-tempat terbuka yang tidak ada penangkal petir. "Apalagi membawa barang logam. Petir adalah gejala elektrostatik yang terjadi akibat perpindahan elektron muatan negatif yang berada di bagian bawah awan menarik muatan listrik positif di atas tanah," terangnya.

"Muatan listrik yang berbeda akan saling tarik menarik sedangkan yang sejenis akan tolak menolak. Itulah mengapa pada bangunan tinggi atau rumah dipasang penangkal petir untuk mencegah kerusakan akibat petir," tambahnya.




Hukuman oleh ISIS

Hukuman oleh ISIS

Seorang wanita Suriah masih tetap hidup usai dihukum rajam oleh kelompok ISIS di Suriah. Wanita itu pun akhirnya dibiarkan pergi karena dianggap bahwa kehendak Tuhanlah dia bisa selamat.

Menurut kelompok pemantau HAM Suriah, Syrian Observatory for Human Rights, wanita itu dihukum rajam oleh ISIS di kota Raqqa atas tuduhan perzinahan. Namun ajaib, dia berhasil lolos dari kematian usai menerima hukuman brutal tersebut. 

"Para militan melakukan hukuman tersebut dan melemparkan batu-batu ke dirinya sampai mereka mengira dia telah meninggal," demikian disampaikan Observatory seperti dilansir Daily Mail, Sabtu (31/1/2015).

Namun begitu mereka berhenti melempari dia dengan batu, wanitu itu bangkit dan mencoba kabur dari tempat tersebut. 

"Seorang militan ISIS akan menembak dirinya ketika seorang ahli hukum Islam mengintervensi dan mencegahnya dengan mengatakan, berkat Tuhanlah dia tidak meninggal," demikian disampaikan Observatory tanpa menyebutkan kapan insiden itu terjadi.

Ahi hukum tersebut kemudian mengatakan kepada wanita itu bahwa dirinya bisa pergi dengan bebas, namun harus bertobat. Dan kepada militan ISIS yang akan menembak wanita itu, ahli hukum tersebut berkata: "Hukumannya sudah selesai, biarkan dia pergi dan bertobat kepada Tuhan."

Wanita yang tidak disebutkan namanya itu pun kemudian dibiarkan pergi dari lokasi.

Menurut Observatory, sedikitnya 15 orang telah dihukum mati oleh para jihadis di Suriah, termasuk para militan terkait Al-Qaeda, sejak Juli 2014 lalu atas tuduhan perzinahan dan homoseksualitas. Dari ke-15 orang tersebut, 9 di antaranya wanita.