KASUS FRAUD SEKTOR PERBANKAN
Kasus Tidak Bisa Ditariknya Deposito Milik PT.
Elnusa Tbk
A.
PERISTIWA
Menanggapi
kasus tidak bisa ditariknya deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp111 miliar, jajaran direksi PT Bank Mega (MEGA) belum bersedia memberikan keterangan.
Saat
dikonfirmasi, Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie mengatakan, pihaknya
belum dapat memberikan komentar lebih jauh atas kasus tersebut. "(Kasus
deposito Elnusa) Saya belum bisa kasih komentar dulu ya Pak. Terima kasih
ya," ujarnya, saat dihubungi Sindonews di Jakarta,
Kamis (31/12/2015).
Hal ini
bermula ketika Elnusa sudah menempatkan dana ratusan miliar di Bank Mega, uang
deposito justru digelapkan. "Ketika kita lakukan penempatan, uang
depositonya digelapkan Bank Mega cabang Cikarang, kerja sama dengan direktur
keuangan kita," kata kuasa hukum Elnusa.
Kasus
ini, kata Rifqi, sudah berlangsung sejak 2011. Proses pengembalian dana masih
alot karena belum ada titik temu antara kedua pihak. Keduanya punya argumen
masing-masing.
"Masalahnya
Bank Mega minta secara pidana, padahal beda dengan perdata. Masalahnya uangnya,
argumentasi dia masuk ke pidana, silakan kalau mau eksekusi harta
perorangannya," papar Rifqi.
Dia
menyebutkan, memang hilangnya uang itu tidak berarti masuk ke dalam kas Bank
Mega. Namun, seharusnya mereka bisa bertanggung jawab, tidak melepasnya kepada
pegawai yang bersalah.
"Kalau
itu sebenarnya money game, masuk ke investasi memang, tidak masuk ke Bank Mega. Masuk
ke perusahaan investasi bodong," jelasnya.
Demikian
pula Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib. Saat Sindonews mengonfirmasi kasus ini via pesan online (WhastApp) belum
memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas.
Seperti
diberitakan sebelumnya, upaya Elnusa menarik dana deposito perusahaan di Bank
Mega sebesar Rp111 miliar masih menemui jalan buntu. Meski putusan Mahkamah
Agung (MA) menyatakan perusahaan milik Chairul Tanjung (CT) itu harus
mengembalikan dana Elnusa, eksekusi belum dapat dilakukan.
Investor
Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk
MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega
belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan.
"Sudah
putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan,
kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya.
Rifqi
menuturkan, perusahaan memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu (2015) tapi
Bank Mega tetap tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Selanjutnya,
Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.
"Ini
kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan
Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu,
disita," katanya.
Menurut
Rifqi, ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, perusahaan berhak
mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan.
"Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank
Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.
B.
DESKRIPSI FRAUD
Perseroan, sebagai mana lazimnya perusahaan lain menempatkan
dana cadangan mereka dalam berbagai bentuk, salah satunya deposito berjangka di
Bank Mega. Elnusa menaruh dana Rp 161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu
mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito
terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga
bulan. Terhitung sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp
111 miliar karena ada pencairan Rp 50 miliar secara resmi atas perintah
manajemen perseroan.
Masalah mulai muncul saat Selasa (19\/4\/2011), kepolisian
bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di
Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega.
Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan
mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari
keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan. Saat
ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen
pencairan telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur
Keuangan. Menurut manajemen Elnusa tanda tangan direktur utama Elnusa
telah dipalsukan. Hal itu menjadi semakin aneh, karena faktanya yang
menandatangani pencairan deposito adalah Dirut yang sudah tak lagi menjabat
yaitu Eteng A. Salam.
C. MODUS
Modusnya yaitu menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi
dengan cara menginvestasikannya kepada pihak ketiga yang bergerak dalam bidang
pengelolaan investasi. Kemudian, pelaku pun tidak sendiri, melainkan ada
kolaborasi dengan beberapa pihak, dengan Bank Mega sebagai tempat transaksi.
Jumlah dana deposito yang telah dicairkan secara sepihak atau hilang sebesar Rp
111 milyar.
D.
TINDAKAN HUKUM
PT Elnusa Tbk. (kode emiten:
ELSA), salah satu perusahaan nasional penyedia jasa migas terpadu, kembali
memenangkan gugatan perdata tingkat banding terhadap Bank Mega. Melalui
referensi Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 237/Pdt/ 2012/ PT.DKI., Elnusa
meminta Bank Mega untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta
yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini dalam tingkat banding dengan
segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp
111.000.000.000,- (seratus sebelas miliar rupiah) beserta bunganya sebesar 6%
per tahun.
“Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan
bahwa setelah mencermati keberatan – keberatan pihak PT Bank Mega Tbk selaku
Pembanding semula Tergugat, dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL,
Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat. Putusan
tingkat banding ini menguatkan bahwa pencairan deposito oleh Bank Mega kepada
PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management tanpa
sepengetahuan dan seizin PT Elnusa Tbk selaku Terbanding semula
Penggugat, adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Imansyah Syamsoeddin,
VP of Corporate Legal PT Elnusa Tbk.
“Kemenangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta
ini adalah kemenangan kedua Elnusa dan ini makin menguatkan bukti bahwa Elnusa
adalah korban kelalaian Bank Mega dalam pelaksanakan prosedur penempatan
deposito. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Maret 2012 Nomor:
284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL sebelumnya dan mengharuskan Bank Mega untuk segera
melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111.000.000.000,-
(seratus sebelas miliar rupiah) beserta bunganya sebesar 6% per tahun dari
jumlah dana Rp 111 miliar tersebut terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dilunasinya deposito tersebut,”ujar
Imansyah.
Imansyah menambahkan,”Majelis Hakim yang memeriksa
perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan
mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara bank dengan
nasabah, dimana nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan bank wajib
melindungi atas hak-hak nasabahnya. Bank adalah bisnis kepercayaan, jika
nasabah tidak dilindungi hak-haknya, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi
industri perbankan nasional secara keseluruhan, karena hilangnya kepercayaan
nasabah terhadap bank.”
E.
USULAN PENCEGAHAN
Kejahatan dalam suatu
perusahan bukanlah merupakan hal baru melainkan hal lama yang mengikuti
perkembangan zaman sebagai kemajuan peradaban dan teknologi yang turut disertai
dengan perkembangan tindak kejahatan. Maka dari itu perlu adanya peningkatan pengawasan
dan pemeriksaan dalam mengatur bejalannya operasional suatu perusahaan, agar
tidak sembarangan orang yang dapat mencairkan dana.
Dan untuk itu
setidaknya ada beberapa langkah yang mungkin bisa diambil oleh pihak terkait
untuk menanggulangi permasalahan ini, diantaranya:
1.
Peningkatan dari
sisi hukum
Pemerintah harus
melihat lagi hukum yang berlaku, karena apabila ketentuan hukum yang berlaku
belum dapat menjangkau kecurangan yang ada di Indonesia maka akan menimbulkan
ketertinggalan dalam mengatasi kecurangan tersebut.
2.
Pengendalian
kontrol yang baik
Setiap perusahaan
tentunya mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu agar tujuannya
terlaksana diperlukan struktur pengendalian yang efektif dan efisien agar dapat
mencegah kecurangan dalam menjalankan operasi bisnis.
3.
Meningkatkan audit
internal dan eksternal
Pemimpin perusahaan
perlu meningkatkan audit di area kritis atau rawan terjadinya kecurangan,
seperti di area keuangan, pemasaran, dan operasional.
4.
Meningkatkan kehati-hatian
dalam lingkungan kerja
Tidak sedikit orang
melakukan kecurangan karena kesempatan dan ajakan dari teman kerja. Hal ini
harus diwaspadai karena mungkin saja itu dapat mempengaruhi kita untuk ikut
melakukan kecurangan.
5.
Membuat kebijakan
anti-fraud
Dengan mengikuti
perkembangan zaman, tentunya kita juga harus berinovasi dalam membuat suatu
kebijakan. Salah satunya dengan membuat kebijakan anti-fraud, hal ini bisa dilakukan dengan sosialisasi kepada
karywan sehingga dapat meningkatkan kesadaran karyawan untuk mencegah melakukan
suatu kecurangan.
Referensi: https://ekbis.sindonews.com/read/1074171/178/tanggapan-direksi-bank-mega-terkait-kasusdeposito-elnusa-1451866331